Eksekusi Tanah Tambak Di Desa Kedanyang Kebomas Gresik

Bratapos Semeru20 Dilihat

BrataPos-Gresik. Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dimotori oleh Jino, SH. MH, dilakukan eksekusi terhadap 1 bidang tanah tambak dengan luas keseluruhan 8.140. M2, yang tercatat di buka C Desa Kedanyang dengan No. Tambak 473 persil 42 klas DT II atas nama Tikab B Poniman Bapak dari Hj. Supini Farida Cs, yang terletak di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas-Gresik rabu tanggal 21 september 2016.

Eksekusi atas 1 bidang tanah tambak ini atas dasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dengan nomor : 08/Eks.Pdt.02/2016/PN.Gsk. Jo No : 02/Pdt G/2002/PN. Gsk dan surat putusan dengan nomor : 02/Pdt. G/2002/PN Gsk ter tanggal 15 Februari 2002 sebagai pemohon eksekusi adalah Hj. Supini Farida, Cs.

Selain itu Hj. Supini Farida, Cs pada kasus perdata ini juga sudah memiliki keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 3490K/Pdt/2003 pada tanggal 31 mei 2005, yang mana dalam putusan itu penggugat berhasil memenangkan gugatannya.

Jino, SH. MH, setelah selesai membaca surat eksekusi saat diwawancarai oleh Brata Pos di lokasi mengatakan, surat penetapan oleh ketua PN Gresik dengan No. 08/Eks.Pdt.02/2016/PN.Gsk. Jo No. 02/Pdt G/2002/PN. Gsk. Jo No. 616/Pdt/2002/PN. Sby. Jo No. 3490 K/Pdt/2003, memerintahkan kepada kami untuk mengeksekusi 1 bidang tanah tambak seluas 8.140 M2 untuk menyerahkan kepada pemohon yaitu Hj. Supini Farida, Cs ”kata Jino.

Karena Hj. Supini ahli waris yang sah dari Tikab B Poniman dan yang berhak dan memiliki tanah tambak ini menurut keputusan MA, PN Surabaya, dan PN Gresik yang sudah berkekuatan hukum,”sambungnya.

Sementara itu Kabag Ops Polres Gresik Kompol Nur Halim saat diwawancara oleh awak media Brata Pos mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan ini dalam rangka eksekusi tanah tambak, tujuannya supaya dalam pelaksanaan eksekusi dari juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik ini berjalan dengan lancar, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami membawa personil kurang lebih sekitar 100 yang diterjunkan kelokasi untuk melakukan pengamanan.

Untuk melakukan pengamanan eksekusi tanah tambak ini mulai tiem gabungan dari Satpol PP, Polsek Kebomas, Koramil, Kodim, Polres Gresik, Camat Kebomas, Hansib, dan perwakilan dari Kepala Desa Kedanyang.

Mulai tahun 1999 tanah tambak tersebut dikuasai oleh tergugat yaitu H. Imran dan H. Tukan, merasa tanah tambaknya dikuasai oleh H. Imran dan H. Tukam bukan ahli warisnya, lalu Hj. Supini (penggugat) yang sah ahli waris dari Tikab B Poniman akhirnya melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik, Pengadilan Surabaya, dan Mahkamah Agung sampai akhirnya PN Gresik mengbulkan. Perbuatan tergugat yang selami ini menguasai tanah tambak sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sementara Media Brata Pos yang mengikuti jalannya eksekusi di lokasi tanah tambak, tergugat tidak hadir, hanya segelintir suruhan tergugat yang menyaksikan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh juru sita PN Gresik, yaitu Jino. Dan setelah itu selesai membacakan langsung memasang plang dan patok sebagai tanda batas-batas tanah tambak tersebut. (Jml/lid)