Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur di Desa Sidodadi Gedangan, Ibu Korban: Pelakunya Harus Diproses Hukum

MALANG || Bratapos.com – Tidak terima anak gadisnya yang usianya masih dibawah umur SS (16) yang diduga kuat dilecehkan sudah lebih dari 10 kali oleh terduga pelaku H (50) yang diketahui masih tetangga sendiri, Ibu korban Tuma (38) warga Dusun Sumberduren, Desa Sidodadi, Gedangan didampingi Ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Malang dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/435/X/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada (31/10/2023) lalu.

Dengan kejadian yang dialami anak gadisnya, Ibu korban meminta Aparat Penegak Hukum agar segera memproses hukum dengan seberat-beratnya terduga pelaku H (50) agar tidak ada lagi anak gadis usia dibawah umur lainnya yang menjadi korban seperti anak gadisnya. Pasalnya, saat ini sudah ada pengakuan dari 2 korban anak usia dibawah umur lainnya N (15) dan I (14) yang juga mengalami dugaan pelecehan oleh terduga pelaku H (50).

Kepada Bratapos.com, korban SS (16) mengatakan, dulu waktu kecil saya kan sering bermain kerumahnya H (50) di Dusun Sumberduren RT.23 RW.08, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Saya itu diajak ke kamarnya dengan alasan menangkap nyamuk, setelah itu celana saya dibuka lalu tangannya dimasukkan ke alat kelamin saya.

“Kalau sekarang cuma diciumi pipi dan kejadian ini lebih dari 10 kali paling banyak dilakukan dirumah saya. Kalau tidak ada orang dia masuk, saya kan masih tidur lalu dia masuk ke kamar. Terakhir kali kejadian hari Kamis tanggal 26 September 2023, satu bulan yang lalu,” ungkapnya saat ditemui di kediaman Ketua RT, Kamis (16/11/2023) petang.

Ditempat yang sama, Tuma (38) Ibunda SS menyampaikan bahwa dirinya tidak terima anak gadisnya yang usianya masih dibawah umur mendapatkan perlakuan seperti itu oleh terduga pelaku dan meminta agar Aparat Penegak Hukum (PPA Polres Malang) segera memproses dan menghukum yang seberat-beratnya terduga pelaku.

“Saya sebagai Ibunya SS (16) dengan kejadian ini untuk pelakunya ya harus diproses hukum. Saya mengikuti proses hukum dan minta pelakunya dihukum yang seberat-beratnya. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” ucap Tuma.

Tidak sampai disitu, korban pelecehan anak usia dibawah umur lainnya I (14) mengungkapkan, “pertama itu saya diajak lihat boneka diatas lemari di rumahnya Pak (H), setelah itu saya digendong terus jarinya dimasukkan ke kemaluan saya, itu dilakukan satu kali saat saya masih TK dan sampai sekarang saya ingat jadi trauma terus”.

Sementara korban lainnya, N (15) mengatakan, “kalau saya diajak cari nyamuk dirumahnya Pak (H) saya digendong dan jarinya dimasukkan ke kemaluan saya. Kejadiannya kapan saya lupa karena saya masih kecil tapi sampai sekarang dengan kejadian itu saya tidak bisa lupa dan trauma biarpun cuma dilakukan satu kali”.

Sementara itu, Ketua RT, Tukiyat mengatakan, saat melaporkan ke Polres Kepanjen kemarin tidak didampingi Perangkat Desa, ya saya sendiri yang mengantar Pak. Alasannya, Perangkat Desa dan Kepala Desa saya telepon sibuk masih ada urusan, ya gak tahu lagi kenapa, karena katanya pelaku itu masih saudara jauh Kepala Desa.

“Saat laporan pada 31 Oktober 2023 dan sampai sekarang kok belom dipanggil-panggil pelakunya kenapa. Korban dan saksi-saksi sudah diperiksa dan terakhir saya tadi pada hari Kamis 16 November 2023 dimintai keterangan di Polres Kepanjen. Kalau saya sebagai Pak RT ya minta segera dipanggil itu pak pelakunya. Korban itu takut semua Pak, kalau pelakunya masih sliwar-sliwer dek kene tidak dihukum mereka masih takut terus Pak,” ujarnya.

“Sebetulnya pelaku iku mbeneh lho Pak, nang masjid yo mbilal yo nyekel tongkat. Tapi yo gak ngerti maneh mungkin kelainan.
Lek wong gendeng iku kok yo iso tani, iso golek duit, warga sudah pegel (marah),” imbuhnya.

Pewarta : Tudhik/Zen
Publish : rf