Dua Tersangka Penganiayaan Hermansyah Dijerat Pasal 170 KUHP

Bratapos Semeru33 Dilihat

JAKARTA – Dua orang terduga pembancok Hermansyah, yaitu Edwin Hitipeuw, 37 tahun, dan Lauren Paliyama, 31 tahun, dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Keduanya kini diperiksa di Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani, kedua pelaku diduga kuat terlibat penganiayaan pakar telematika lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berujung pembacokan. Korban mengalami luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Penangkapan keduanya berlangsung Rabu dinihari, 12 Juli 2017, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Sawangan, Depok. Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector ditangkap oleh tim khusus. “Tim Jaguar Kepolisian Resor Kota Depok yang membekuk keduanya karena diduga menjadi pelaku itu,” kata Faizal ketika ditemui di Jalan Raya Sawangan, Depok.

Faizal menjelaskan, Tim Jaguar disiapkan khusus untuk memburu pembacok Hermansyah. Tersangka ditangkap dalam perjalanan pulang dari Bandung. Keterangan dari pelaku, kata Faizal, mereka ke Bandung untuk menyebunyikan dua mobil yang digunakan saat menganiaya Hermansyah di ruas Jalan Tol Jagorawi kilometer 6 pada Minggu pagi, 9 Juli 2017.

Selain melibatkan keluarga korban dalam mengejar tersangka, polisi juga memanfaatkan rekaman CCTV Jasa Marga di Tol Jagorawi, terutama kondisi di sekitar kilometer 6. Penangkapan pembancok Hermansyah dipimpin Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. (*Red)