SURABAYA, Ditreskrimum Polda Jatim kini telah Memamerkan Barang Bukti hasil Penipuan Penggandaan Dimas Kanjeng yang di miliki oleh Korban Najmiah, asal Warga Makassar Sulawesi Selatan. Selain itu pula Sebanyak 55 Item Barang Bukti ini mulai dari Ratusan Bendel Mata Uang Asing, Lempengan di duga Emas Sebanyak 260 Batang, serta benda-benda Kramat seperti Keris hingga Patung Presiden Soekarno,Patung Nyi Roro Kidul. dari Petugas juga Memamerkan Jubah Sakti Warna Hitam milik Dimas Kanjeng saat menjalani Atraksinya dulu.
Ribuan Barang Bukti penipuan Dimas Kanjeng tersebut yang di Sita dari Korban Najmiah Asal Warga Makassar Sulawesi Selatan (Jumat Lalu, 07/10/16) Siang. Akhirnya Di Pamerkan Oleh Polda Jatim, Barang Bukti tersebut di bawa Oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dari rumah Korban di Makassar, setelah sebelumnya Korban yang sudah Menyetor Uang Sebanyak RP. 300 Milyar Ke Dimas Kanjeng, korban Melaporkan Kasusnya Ke Mapolda Jatim.
Barang Bukti hasil Penipuan Dimas Kanjeng yang Disita dari Korban Tersebut selanjutnya menjadi Bahan Penyelidikan lebih lanjut Oleh Penyidik Ditreskrimum atas Kasus Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang. Untuk membuktikan Keaslian Mata Uang Asing dan Lempengan yang Di Duga Emas ini, Polda Jatim akan melibatkan Bank dan Penggadaian. Demikian yang di Jelaskan’, Kombes.Pol.Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M.SI, dan Kabid Humas Polda Jatim Kepada Awak Media.
Untuk Penyidikan Kasus Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang selain Memeriksa Pelaku Dimas Kanjeng, Penyidik rencananya akan memanggil Marwah Daud Ibrahim Selaku Ketua Yayasan Pedepokan dan Anak Buah Dimas Kanjeng Yang Belum di Periksa. (fzi)