Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Ilegal Fishing Benih Lobster

Bratapos Semeru18 Dilihat

SURABAYA, Dari Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Ilegal Fishing (baby lobster) melibatkan pelaku berinisial DA alias BLS (45) asal warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek. Pengegerebekan ini di lakukan terjadi di Desa Kedung Waru Kabupaten Tulungagung.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes.RP.Argo Yuwono serta didampingi oleh Direskrimsus Kombes.Adityawarman dan Kasubbid Penmas AKBP Hengky, (Rabu,12/10/2016) menjelaskan, bermula kronologis kejadian senin,10/10/2016 pelaku membeli benur (baby lobster) dari seorang pengepul  SKR di daerah Prigi Trenggalek, Jatim. Setelah itu benur terkumpul dimasukkan kedalam kantong plastik berjumlah @250 ekor selanjutnya kantong plastik bening yang berisi benur diberi oksigen lalu dimasukkan kedalam karton (berjumlah ada 4 empat karton) dan dilakban warna coklat’, jelasnya kombes Argo Yuwono.

Kemudian, Benur tersebut dikirim ke Surabaya dengan menggunakan unit mobil Avanza warna putih  bernopol AG-448-YH yang dikemudikan oleh WN.  Begitu sampai di Desa Kedung Waru Kab. Tulungagung, WN bertemu dengan SJ alias UTG (kurir) dan AK (supir) untuk menyerahkan 4 (empat) kardus karton yang berisi benur.

Namun, saat melakukan transaksi atau pemindahan,  datang petugas untuk melakukan penangkapan. Kemudian pelaku UTG diminta untuk menunjukkan kemana tujuan pengirim. Lalu, UTG menunjuk HR merupakan orang suruhan AG alias BGL yang telah menunggu di Mc’D Sepanjang-Krian Sidoarjo menggunakan mobil Xenia warna putih bernopol N-1769-XE’, tegasnya kombes Adityawarman.

Modus operandinya dari  pelaku DA alias BLS membeli bibit lobster dari pengepul besar yang bernama SKR di daerah Prigi kab. Trenggalek, yang akan dikirim ke Surabaya dengan cara dibungkus plastik berisi oksigen dan dimasukkan kedalam kardus dan di antarkan melalui jalan darat menggunakan mobil’, terangnya kombes Adityawarman.

Pasal yang disangkakan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1), Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (1) huruf (m). UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sejumlah Barang bukti yang diamankan oleh petugas sebanyak 54.000 (lima puluh empat ribu) ekor benih lobster jenis mutiara dengan senilai Rp. 3 miliar dan jenis pasir, 1(satu) tabung oksigen, 1 (satu) kardus es batu, 1(satu) pack plastik bening, 1(satu) buah jerigen, 20 (dua puluh) liter, 1(satu) buah aerator/gelembung udara, 5 (lima) buah Handphone, 4 (buah) dompet, 1 (satu) buah buku pemasukan dan pengeluaran, dan 1(satu)  penggaris besi’, Imbuhnya kombes.adityawarman

Kini dari pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di ruang tahanan Mapolda Jatim dengan ancaman hukuman 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) tahun penjara dengan denda  2 milyar rupiah. (fzi)