Dinas PU Koordinator Eksploitasi Air Irigasi Wilayah Pesanggarahan Menyampaikan Hak Jawab Kepada Publik

Bratapos Semeru57 Dilihat

BANYUWANGIBRATAPOS. Korek Air Pesanggaran menanggapi Surat Kabar yang diterbitkan oleh Media Bratapos terbitan edisi VII – 2016, diduga Dinas Pengairan (PU) menjadi beking peternak itik dipinggir sungai. Kordinator eksploitasi Air Irigasi wilayah pesanggaran Sugiyono, pengatur muda TK I Nip : 196809142007011023 ketika ditemui Kabiro Bratapos Banyuwangi (Budi Suntoko) di kantor tempat kerjanya Jl. Simpang 3 Pancer Pesanggaran pada tanggal 24 maret 2016 mengatakan wajar dan mengucapkan terima kasih atas kebersamaan dan sangat menghargai kinerja wartawan sebagai kontrol social dalam menyampaikan berita lewat media cetak dan lesan untuk menyampaikan gagasan atau temuan temuan dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan. Penjelasan pemahaman undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers dan kode etik jurnalistik serta asas, fungsi, Hak, kewajiban dan peranan pers.

Pasal 5 :

  1. Operasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma–norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asa praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani hak jawab
  3. Pers wajib melayani hak tolak

Pasal 6 : dalam melaksanakan peranannya

  1. Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai Dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya Supremasi hukum dan Hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  4. Dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Namun agar Praduga tidak bersalah/diduga Dinas Pengairan (PU) menjadi beking peternak itik dipinggir sungai kurang benar. Akan tetapi kami sangat menghargai kinerja dan berita wartawan Bratapos, sehingga kami (Sugiyono) selaku Koordinator eksploitasi Air Irigasi wilayah Pesanggaran bisa menyampaikan Hak jawab agar masyarakat tau bahwa :

Koordinator Eksploitasi Air Irigasi Wilayah Pesanggaran baik Mantri juru pengairan sekender maupun kelompok Hipa tidak pernah menjadi beking maupun pendamping peternakan itik dipinggir sungai Desa Sukorejo Timur sungai saluran sekender Kecamatan Bangorejo” yang mengalir dikecamatan Siliragung dan Kecamatan Pesanggaran, bahkan petugas pengairan sudah memasang papan nama Larangan – Larangan :

  • Dilarang membangun disepanjang areal dan sepadan aliran sungai termasuk membuat jembatan tanpa ijin PERMEN PU No 32 / PRT / M / 2007, tanggal 11 September 2007.
  • Dilarang memotong pohon disepadan aliran sungai Kep. Mentri No 32 Tahun 1990 tanggal 25 Juli 1990.
  • Dilarang mendirikan bangunan dan usaha disepadan areal sungai PERMEN PU No 63 / PRT / th. 1993.
  • Dan kami (Sugiyono) KoordinatorEksploitasi Air Irigasi Wilayah Pesanggaran, Setiap hari secara rutin kecuali hari libur selalu mempekerjakan karyawan harian lapangan untuk bersih – bersih potong rumput dan mengangkat sampah disepanjang sepadan areal sungai irigasi pengairan, kerja nyata yang setiap hari bisa diketahui/dilihat langsung oleh masyarakat sekitar areal sepadan sungai irigasi pengairan wilayah kerja kecamatan Bangorejo, kecamatan Siliragung, dan kecamatan Pesanggaran.
  • Maka dengan adanya pemberitaan media Bratapos edisi VII maret 2016 oleh kabiro Banyuwangi (Budi Suntoko) diduga dinas Pengairan menjadi beking peternak itik dipinggir sungai itu wajar – wajar saja, karena pengertian warga masyarakat yang mengatur dan mengawasi pekerjaan irigasi pengairan tentunya Koordinator Eksploitasi Air Irigasi wilayah Pesanggaran, akan tetapi dengan diterimanya Hak jawab kami (Sugiyono) diterima kabiro Bratapos Banyuwangi (Budi Suntoko) dapat pelayanan dengan baik sehingga jawaban – jawaban yang kami sampaikan bisa dimengerti oleh kalangan public, dan untuk menghormati kinerja pers untuk kebersamaan dalam melaksanakan tugas dilapangan.

Tanggal 24 Maret 2016 Koordinator Eksploitasi Air Irigasi Wilayah Pesanggaran, menerbitkan surat No : 611 / 35 / 429.155 / 2016 perihal pemberitahuan kepada masyarakat sepanjang jaringan Irigasi wilayah Korek Air Pesanggaran, surat terkirim tanggal 28 Maret 2016 karena terhalang hari libur, dengan tembusan kepala dinas PU pengairan Banyuwangi, camat Bangorejo, Camat Siliragung, Camat Pesanggaran dan kepala Desa terkait beserta arsip untuk penunjukan kepada media. Bunyi surat yang dikeluarkan oleh Koordinator Eksploitasi Air Irigasi Wilayah Pesanggaran (Sugiyono) mengharap kepada seluruh masyarakat sepanjang saluran jaringan irigasi wilayah korek air pesanggaran agar tidak membuang sampah / kotoran /limbah disepanjang saluran irigasi untuk menghindari pencemaran air. Hal ini sesuai dengan PERMEN PU NO. 32 tahun 2011 tentang pelanggaran pembuangan sampah disaluran irigasi seperti papan nama yang sudah terpasang di tepi sungai untuk diperhatikan oleh semua warga masyarakat utamanya yang bertempat tinggal dilingkungan sepanjang jaringan irigasi, dan kami (Sugiyono) Koordinator Eksploitasi Air Irigasi Wilayah Pesanggaran bersama jajaran staf dan karyawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang mana Hak Jawab kami telah dilayani dengan baik oleh Kabiro Bratapos banyuwangi sehingga apa yang kami sampaikan bisa terwakili lewat surat kabar Bratapos dan bisa dimengerti serta dipahami oleh masyarakat Indonesia utamanya diwilayah tugas kami.

Dengan hadirnya media Bratapos kedepan kinerja Dinas PU pengairan wilayah korek Air Pesanggaran lebih baik karena media Bratapos dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya bersifat mendasar dan professional selalu menghormati hak Jawab dan Hak Tolak memberikan pelayanan dan melayani dengan baik sehingga apa yang disampaikan oleh pemohon hak Jawab bisa tersalurkan kepada Publik tanpa ada pembredelan atau pengurangan kata – kata dan kalimat yang telah disampaikan oleh pemohon yang termaksud dalam hak Jawab.

(Budi Suntoko/Kabiro/Tim)