Diduga, Kades Pakistaji Banyuwangi Manipulasi Data Kerawangan Desa..!!

BANYUWANGI || Bratapos.com – Lagi-lagi, kasus sengketa tanah di Kabupaten Banyuwangi masih marak terjadi, bahkan salah satu pihak di duga mengambil alih kepemilikan objek tanah berdasarkan jual beli dengan seorang Magersari atau yang bisa disebut penjaga maupun perawat kebun.

Sedangkan kini Magersari tersebut dan seluruh keluarganya telah meninggal dunia. Hal itu dibuktikan dari penelusuran pemilik tanah yaitu H. Khotibin kepada sanak saudara magersari atas terjadinya sengketa lahan miliknya.

Menguatkan hasil penelusuran yang didapat, selanjutnya H.Khotibin mendatangi Kantor Desa Pakistaji untuk memastikan adanya hal tersebut. Alhasil terbukti ternyata magersari tersebut sekeluarga telah meninggal dunia semua.

Demi mendapat kepastian atas objek tanah yang dimiliki H.Khotibin, ia menanyakan kepada perangkat kantor desa untuk dilakukan pengecekan dengan melihat catatan pada buku kerawangan yang ada dikantor desa pakistaji.

Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan kejanggalan pada catatan buku kerawangan, yang mana tertulis ada tiga nama yang bukan sebagai pemilik atau pewaris tanah. Atas kejanggalan tersebut, H.Khotibin selaku pemilik tanah menduga Kades beserta perangkat desa pakistaji ada main dengan pihak yang diduga telah mengambil alih tanah hak miliknya.

Dari fakta-fakta kejanggalan yang ditemukannya sekaligus untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang dimiliki H.Khotibin, akhirnya bersepakat untuk mengajukan Gugatan ke PTUN Surabaya.

Atas pengajuan Gugatan tersebut, hingga terjadi beberapa kali persidangan dan puncaknya dilakukan Sidang pemeriksaan setempat pada Kamis (26-10-2023) dengan No perkara 112/G/TF/2023/PTUN SBY.

Dalam Agenda sidang pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh para pihak, Penggugat di dampingi kuasa hukumnya Drs Zaibi Susanto SH, MH dan Rohmad Jazuli SH sedangkan dari Pihak Tergugat Kepala Desa Pakistaji dan MH, juga didampingi kuasa hukumnya yaitu Zainal Aris SH, MH dan Partners.

Akan tetapi, salah satu pihak Tergugat Intervensi tidak bisa hadir dan diwakilkan kepada Saudaranya yang berinisial LF. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Tepat pada pukul 11.30 Wib semua pihak bersama Majelis Hakim PTUN Surabaya berkumpul di balai desa Pakistaji untuk dilakukan pengecekan bersama Buku Kretek (Kerawangan) yang dimiliki oleh pihak desa. Selanjutnya para pihak berpindah untuk melakukan cek lokasi atau sidang pemeriksaan setempat.

Dalam berlangsungnya sidang pemeriksaan setempat, Hakim ketua menanyakan untuk menunjukan batas-batas objek tanah tersebut. Namun dari Tergugat Intervensi yang diwakili kakaknya berinisial LF tidak mengetahui dimana pohon yang tertua yang berada didalam objek tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat berpendapat, bahwa dalam Perkara ini bermula dari Kliennya yaitu H.Khotibin ingin meningkatkan Hak atas tanah yang dimiliki dan beratas namakan klien kami, namun di Pihak Desa menolak pengajuan dari Klien Kami dengan dalih bahwa tanah tersebut sudah beralih ke pihak lain.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Drs Zaibi Susanto SH, MH dan Rohmad Jazuli SH, mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan saat pihaknya mengetahui pengakuan kliennya H. Khotibin atau Bambang Setiawan P Asri, pemilik Tanah asal Dusun Dadapan RT.003 RW.002 Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, yaitu dengan Luasan Tanah : 16.922 m² berdasarkan Persil Petok C No. 261 atas nama Bambang Setiawan Bp. Asri, pihaknya merasa tidak pernah perjual belikan objek tanah tersebut, dan anehnya saat dimintai bukti pihak kantor desa tidak bisa menunjukkan atau memperlihatkan dasar peralihan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Desa Pakistaji, jika benar ada peralihan kepemilikan objek tanah itu, coba tunjukkan kepada Kami,”Ucapnya. Rabu, (08/11/2023).

Namun dalam Persidangan yang sudah dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Pihak Tergugat Intervensi melalui kuasa hukumnya tidak menunjukkan bukti Peralihan kepemilikan tanah tersebut apakah ada jual beli atau lainnya.

“Kami berharap, perkara ini bisa terbongkar semua, demi keadilan bagi Masyarakat kecil,”Pungkasnya.

Guna melengkapi pemberitaan terkait sengketa lahan dan juga dugaan adanya manipulasi data dalam buku kerawangan desa tersebut, dari tim media Brtapos.com berusaha menemui Oknum kades, namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa (Kades) Pakistaji tidak bisa ditemui dan terkesa menghindar.

Reporter: Ruslan AG (tim)
Editor/Publiser: Shelor