Didakwa Mengedarkan Narkoba, Sahruji Divonis Bebas

Bratapos Semeru55 Dilihat

SURABAYA – Sahruji bin Marham warga Desa Omben Kec. Omben Kab. Sampang, akhirnya bisa lebaran dirumah setelah mendapatkan putusan yang cukup membahagiakan dirinya dan keluarganya.

Hari ini, Senin 05 Juni 2017 adalah hari bersejarah bagi Sahruji, setelah mendengar vonis bebas murni dari Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan langsung Hakim Ketua Hariyanto dalam agenda sidang putusan kasus narkotika yang menjerat kliennya.

Sebelumnya terdakwa di tuntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya karena dianggap bersama dua rekannya memiliki dan memperdagangkan narkoba jenis ekstasi.

Marsuto Alvianto, SH. MH. Sebagai pengacara yang mendampingi Sahruji bilang, bahwa proses sidang yang cukup panjang tetapi menghasilkan sebuah keputusan yang diharapkan oleh kliennya yakni Sahruji.

“ Sidang yang cukup melelahkan tetapi diakhiri dengan syukur dan kebahagiaan bagi dirinya dan keluarga Sahruji,” ungkapnya.

Marsuto menceritakan, pada Bulan Oktober 2016 lalu, klientnya ( Sahruji) ditangkap petugas di Kelurahan Boulak Banteng Surabaya bersama dua orang lainnya, masing- masing Apriyanto dan Hajar. “ Apriyanto sebagai pembeli dan Hajar penjual barang haram itu, sementara Sahruji hanya diajak Apriyanto,” kata Marsuto.

Saat dilakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan tidak didampingi pengacara, baru saat masuk persidangan dan yang bersangkutan jadi terdakwa, dirinya diminta mendampingi.

Menurutnya, saat mendengar dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, dirinya melihat ada yang janggal, yakni dakwaan tidak sesuai dengan keterangan di BAP untuk berat barang bukti (BB), sehingga dirinya melakukan eksepsi agar majelis hakim tidak melanjutkan sidang namun eksepsi ditolak sehingga sidang tetap dilanjutkan.

“ Kami sempat mengajukan eksepsi atas kasus klientnya karena ada perbedaan keterangan,” ceritanya.

Setelah ditolak, dirinya mencantumkan pebedaan keterangan di dakwaan dan di BAP melalui Pledoi, yang meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan yang sebenarnya termasuk keterangan saksi. Dan Alhamdulillah saat sidang putusan, klientnya diputus bebas murni.