JAKARTA, Pengelolaan belanja daerah di 7 objek pemeriksaan pada 7 Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan pengelolaan belanja bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern atas pengelolaan belanja pada Pemprov DKI Jakarta telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian intern, dan apakah pengelolaan belanja telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya merancang dan melaksanakan sistem pengendalian intern secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian, serta masih terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam pengelolaan belanja. Pemprov DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum terkait dengan mekanisme penerimaan dan pelaporan sponsorship dari pihak ke tiga dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Abang None Jakarta 2015.
Ketidak wajaran harga sebesar Rp33,54 miliar atas 59 paket pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya pengadaan laboratorium bahasa dual program, literature smart teaching, virtual smart learning, kelas elektronik serta e-learning school management.Kelebihan pembayaran sebesar Rp7,64 miliar atas keuntungan yang tidak layak diberikan kepada rekanan pada 7 paket pekerjaan di Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintahan provinsi DKI Jakarta. (Jefri)(*Red)