JAKARTA-BRATA POS. Pemeriksaan Bank Indonesia terhadap PT Bank Mutiara untuk posisi per 30 Juni 2013 menyebutkan antara lain adanya pencatatan kualitas kredit 23 debitur dengan baki debet senilai Rp946,73 miliar yang tidak sesuai ketentuan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Hal tersebut mengakibatkan penurunan Ratio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) per 30 Juni 2013 menjadi 5,43%. Maka Bank Indonesia mengungkapkan bahwa untuk mencapai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai dengan ketentuan sebesar 14% dan mengantisipasi permasalahan lain diperlukan tambahan modal senilai Rp1,47 triliun dan Lembaga Penjamin Simpanan sekurang-kurangnya wajib menyetor senilai Rp1,25 triliun. Pada 23 Desember 2013, Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) memutuskan dan merealisasikan penambahan modal pada PT BM senilai Rp1,25 triliun.
Sebelumnya Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century atau secara teknis disebut sebagai penyertaan modal sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) masih berada dalam naungan lingkup kerja pada Bank Indonesia (BI).Kemudian dalam perkembangan selanjutnya Bank Century diubah nama menjadi Bank Mutiara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menjual 99% saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) (eks-Bank Century) senilai Rp4,41 triliun atau 3,5 kali nilai bukunya. Bank Mutiara diserahkan kepada investor barunya asal Jepang, J Trust Co Ltd.
Dalam Hal ini Ada yang janggal bahwa proses penambahan modal oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada PT Bank Mutiara pada 23 Desember 2013 tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu.pemeriksaan atas 23 debitur yang mengalami permasalahan Proses restrukturisasi pada 10 debitur dengan baki debet per 30 Juni 2013senilai Rp787,35 miliar tidak mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan kebijakan-kebijakan internal PT Bank Mutiara.Proses penyaluran kredit pada dua debitur dengan baki debet per 30 Juni 2014 senilai Rp19,10 miliar tidak mengikuti prosedur pemberian kredit yang berlaku.Pelaporan kolektibilitas kredit pada 23 debitur dengan baki debet per 30 Juni 2013 senilai Rp946,74 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dilakukan atas persetujuan Direksi PT Bank Mutiara. Hal ini mengakibatkan menurunnya kolektibilitas kredit, kekurangan PPAP senilai Rp607,05 miliar yang memengaruhi kondisi keuangan PT Bank Mutiara.PT Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi KPMM sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi periode bulan Juni sampai dengan November 2013. 29 Juli 2013 Bank Indonesia telah menyampaikan adanya permasalahan kekurangan PPAP atas kredit. Namun PT Bank Mutiara tidak melakukan koreksi atas perhitungan KPMM dalam laporan bulanan bank bulan Juni s.d. November 2013. PT Bank Mutiara baru melakukan koreksi atas laporan bulanan bulan Juni s.d. November 2013 yang disampaikan ke Bank Indonesia antara 6 Januari 2014 s.d. 4 Maret 2014, setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyetoran tambahan modal senilai Rp1,25 triliun. Sementara itu untuk laporan publikasi triwulanan posisi 30 September 2013, PT Bank Mutiara telah mengoreksi KPMM sesuai dengan LHP Bank Indonesia sehingga KPMM menjadi 5,13% yang dipublikasikan 24 Desember 2013.
Keputusan penambahan modal pada PT Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan tanpa adanya putusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang menyatakan PT Bank Mutiara adalah bank gagal yang berdampak sistemik atau pemberitahuan dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa PT Bank Mutiara adalah bank gagal ditengarai tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam PBI No. 15/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional. Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) sudah seharusnya bisa menangkap DALANG KORUPTOR DI BALIK Bank Century dan Bank Mutiara.(wit/jefri)**
Dalang Koruptor Di Balik Bank Century & Bank Mutiara
