Calo Di Kantor ULP Gresik Berkeliaran

Adventurial11 Dilihat

GRESIK, BrataPos.Com – Unit Layanan Paspor (ULP) Gresik Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dengan sangat jelas terpampang poster himbauan untuk masyarakat, agar supaya tidak menggunakan Jasa Calo.

Tapi Fakta dilapangan justru malah sebaliknya, dikantor yang berlokasi di Komplek Grosir Pasar Ikan Modern Gresik Blok D II/14 di Jalan Raya Ambeng – Ambeng Gresik, Masih banyak praktik (calo) yang masih sering terjadi.

Bahkan melalui praktik terselubung ini, Orang – orang yang ingin mengurus Paspor dengan jalan pintas dan tanpa prosedur bisa langsung mengurus Paspor dengan cukup mudah.

Termasuk untuk para calon TKI Ilegal, hanya dengan membayar sesuai harga yang disepakati dan merekayasa surat pernyataan kunjungan.IMG20170515121933

Sumber terpercaya saat ditemukan awak media ini menyebutkan, ULP Gresik yang dioperasikan sejak 27 Januari 2017 lalu didirikan untuk melayani pembuatan Paspor baru.

Namun nyatanya, Beberapa waktu belakangan di ULP Gresik bisa dibuat Paspor untuk TKI tanpa melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), Serta mengurus Paspor baru tanpa antri dan tanpa interview.

Tentu saja semuanya melalui calo – calo yang sudah berkoordinasi dengan orang dalam di ULP Gresik, Sebut saja (M) yang menjabat sebagai Kasi di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Tandes yang juga dipekerjakan di ULP Gresik.

Informasi yang kami peroleh saat layanan sudah ditutup sekitar pukul 14.00 wib, Masyarakat yang sudah mengurus melalui Calo akan masuk tanpa antrian dan juga tanpa wawancara, Tapi langsung foto Paspor yang dalam waktu tiga hari Paspor tersebut sudah terbit.

Kalau untuk Paspor Baru biayanya yang di tentukan oleh pemerintah tidaklah mahal, Yakni hanya 350 ribu rupiah saja. Namun untuk mengurus Paspor melalui Calo dengan tanpa BAP, harganya fantastis,  masyarakat harus membayar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

“Untuk BAP Paspor Hilang atau pun Mati, Masyarakat harus membayar Rp 3 juta dan tanpa melalui BAP sebesar Rp 4 juta, Padahal BAP paspor itu harusnya dilakukan di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak dan ULP Gresik, Hanya berwenang melayani pembuatan Paspor Baru,” Ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Lebih – lebih, Jika Paspor itu digunakan untuk bekerja di luar negari atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sesuai aturan dan kebijakan, Paspor untuk TKI tidak boleh diurus perseorangan. Tetapi harus diurus melalui Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.

“Tapi ULP Gresik berani menerbitkan Paspor untuk TKI Ilegal, Padahal didalam tertulis bahwa Paspor itu untuk Berkunjung ke Singapura. ULP Gresik didalam Paspor menulis sebagai TKI dan bekerja tetap di Malaysia,” sambungnya.

Dalam hal ini, ULP Gresik dinilai telah melampaui wewenangnya. Proses atau tahapan serta persyaratan penerbitan Paspor yang seharusnya dilakukan dan jadi wewenang Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Diambil alih oleh ULP Gresik.

Semua proses yang dikerjakan di ULP Gresik, Patut diduga tanpa sepengetahuan Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak. Menurut sumber yang kami dapat itu mengatakan,” Tidaklah mungkin di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak tidak mengetahuinya, Jelas semuanya sudah bermain,” Ungkapnya.

Adapun awak media Gerbangnews.com saat mau konfirmasi di ULP Gresik bertemu dengan seorang ibu – ibu yang mengakui sebagai Calo, Bahwa untuk menjadi seorang Calo harus mendaftar sebagai lebih dulu dan di kenai biaya oleh Kantor Pusat Imigrasi yang ada di Surabaya.

Ibu – ibu yang sudah 3 bulan menjadi Calo semenjak berdirinya ULP Gersik berdiri, Setiap melakukan pengurusan Paspor dikenakan biaya 2 juta rupiah. Hingga sampai saat ini, Awak media Gerbangnews.com tidak dapat menemui Pimpinan ULP yang Berkantor di Gersik. (Jml)