SURABAYA – Berbagai upaya dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso untuk keluar dari jeruji penjara Rutan Medaeng, setelah upaya penangguhan penahanan mendapat penolakan majelis hakim, kini terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal Ponorogo ini meminta dilakukan pembantaran ke Rumah Sakit dengan alasan sakit hipertensi.
Pembantaran yang dilakukan terdakwa ini hanya mengacu pada surat keterangan sakit yang dikeluarkan Rutan Medaeng dan ditanda tangani dr. Arifin, seorang dokter umum yang bertugas di Rutan Medaeng.
Hakim Dedi Fardiman yang memimpin sidang ini tanpa terkejut dengan adanya sebuah surat keterangan sakit yang disampaikan kepadanya. Yang membuat hakim Dedi Fardiman kaget adalah, ia tidak tahu siapa yang mengirim surat tersebut namun tiba-tiba surat itu diberikan ke panitera pengganti.
“Ini ada surat, kenapa surat ini diberikan ke pantitera pengganti (PP), bukan diberikan pada saat persidangan? Seharusnya, semua harus diberikan pada saat persidangan. Saya baru tahu ada surat ini. Surat ini menjelaskan tentang pemberitahuan ijin berobat di luar,” ungkap hakim Dedi Fardiman.
Mengetahui adanya surat ini, hakim Dedi Fardiman kemudian memerintahkan kepada Jaksa Jusuf Akbar untuk melakukan second opinion atas sakit yang diderita terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang.
“Coba jaksa dimintakan second opinion kepada dokter lain untuk mengetahui penyakit apa yang diderita terdakwa Edi Susanto ini. Jika hanya pusing-pusing dan masih bisa menjalani persidangan, terdakwa harus dihadirkan. Darah tinggi pun masih bisa disidangkan. Jika memang tidak bisa apa-apa lagi silahkan dirawat di rumah sakit sekalian,” perintah hakim Dedi.
Surat keterangan tidak bisa dihadirkan ke persidangan dengan alasan sakit ini, bukanlah yang pertama diberikan pihak Rutan Medaeng kepada majelis hakim. Senin (29/5/201) majelis hakim menerima surat yang isinya sama, bahwa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan dengan alasan sakit.
Apakah ini adalah upaya dari terdakwa supaya bisa dibantarkan? Menanggapi masalah adanya rencana pembantaran yang nampaknya sudah dipersiapkan pihak keluarga Edi Susanto Santoso, Ivan Satria Wijaya salah satu penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso membantah jika tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso ini sudah mengajukan permohonan pembantaran.
Namun, adanya permohonan pembantaran untuk terdakwa Edi Susanto Santoso yang tidak diakui tim penasehat hukum ini berbeda dengan pernyataan Jaksa Jusuf Akbar. Jaksa Jusuf Akbar mengatakan bahwa ia menerima tembusan surat permohonan pembantaran atas nama Edi Susanto Santoso. Surat tembusan permohonan pembantaran itu diterima Jaksa Jusuf, usai persidangan yang berisi penundaan karena terdakwa sakit.
Dengan ketidakhadiran terdakwa sampai dua kali ini, Jaksa Jusuf Akbar tidak menampik jika ada upaya atau skenario untuk membantarkan terdakwa Edi Susanto Santoso. Sebagai seorang jaksa, Jusuf juga khawatir jika terdakwa Edi Susanto Santoso akan menyulitkannya dengan tidak pernah hadir di persidangan, walaupun sudah dipanggil secara patut.
Mengapa Jusuf begitu khawatir? Ketika kasus ini ditangan penyidik kepolisin, terdakwa Edi Susanto Santoso dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, walaupun terdakwa Edi Susanto Santoso dipanggil secara patut. Karena tidak kooperatif, polisi kemudian mencari keberadaan terdakwa Edi Susanto Santoso dan kemudian melakukan penjemputan paksa.
Sebagai seorang jaksa, Jusuf Akbar mengatakan akan berusaha untuk melakukan second opinion seperti yang diperintahkan hakim. Second opinion itu sebagai pembanding tentang sakit yang diderita terdakwa Edi Susantos Santoso.
“Saya akan berupaya melakukan second opinion, seperti yang diperintahkan hakim untuk melihat penyakit apa yang diderita terdakwa. Namun, jika nantinya majelis hakim berpendapat lain dan mengabaikan second opinion yang sudah dilakukan jaksa kemudian mengeluarkan penetapan untuk membantarkan terdakwa, jaksa tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Jusuf.
Untuk diketahui, pengusaha tambang pasir asal Ponorogo ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011.
Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa karena sudah sangat akrab, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang kemudian sering meminjam uang ke Suhwadji hingga akhirnya uang yang dipinjam terdakwa Edi Susanto Santoso itu berjumlah Rp. 1.538.334.000.
Uang yang dipinjam terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang itu, kemudian dipakai terdakwa untuk modal usaha tambang pasir. Supaya Suhwadji yakin, terdakwa memberikan jaminan berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz dan Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat. Namun, jaminan yang diberikan terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut tidak dilengkapi dengan surat perjanjian atau surat kuasa menjual kepada saksi korban Suhwadji.(Tim)