Bawa 2 Poket Sabu, Warga Ngoro Dipenjara

Bratapos Semeru49 Dilihat

MOJOKERTO, Jono (43) asal Dusun Sekantong RT 06 RE 01, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto digiring petugas ke jeruji penjara Mapolres Mojokerto. Pasalnya, pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua poket.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (30/3/2017) sekira pukul 15.00 WIB. “Pelaku diamankan di depan rumah warga di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro dengan barang bukti narkotika,” ungkapnya, Jum’at (31/3/2017).

Masih kata Kasubbag Humas, dari tangan pelaku diamankan dua poket sabu kemasan plastik klip masing masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, satu poket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi plastik warna hitam, satu buah plastik klip dan di masukkan ke dalam tempat korek yang terbuat dari kulit warna putih.

“Dihadapan petugas, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang S (50) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku sendiri terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.