Gresik,Bratapos.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) benar-benar serius memberantas perusahaan yang membandel membuka usahanya tanpa mengantongi izin.
Kali ini sasaran Satpol PP yang dirazia tempat berbelanja yakni Indomart yang berlokasi di Jln Raya Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik Kemarin, malam (31/3/17).
Tak tanggung-tanggung Pihak Satpol PP langsung menyegel Indomart yang baru saja diresmikan. Pasalnya Indomart yang masih mengkilap catnya itu tidak memiliki izin Usaha alias “bodong”.
Pihak manajemen Indomart diduga mencoba melabuhi Pemda dengan nekat membuka usahanya tanpa mengurus izin ke Pemda Gresik. Namun Satpol PP yang menerima amanat Peraturan Daerah (Perda) tidak tinggal diam.
Alhasil petugas Satpol PP menyegel langsung Indomart yang bermain-main dengan Peraturan Daerah yang tidak taat apa yang sudah diterapkan oleh Bupati Sambari.
Moelyono Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Gresik mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jln Raya Desa Kedanyang mengadakan grand opening toko Indomart, dengan bangunan toko yang sangat megah.” setelah itu kita langsung kelokasi untuk mengecek laporan masyarakat. setelah kita sampai kelokasi kita menanyakan ke Penanggung jawab toko indomart yang baru diresmikan itu, ternyata belum bisa menunjukkan perijinan yang seharusnya dimiliki, sehingga kita terpaksa melakukan penyegelan,” katanya.
Wartawan yang ikut peliputan penyegelan Indomart itu mencoba meminta stetmen ke penanggung jawab Indomart terkait tokonya disegel oleh Satpol PP. Namun mereka memilih menghindar dan masuk mobil dari pengejaran wartawan. Pegawai toko Indomart pun juga memilih diam, satu persatu memilih tancap gas pulang.
Terlihat di lokasi puluhan petugas satpol pp yang berpakain seragam lengkap, pintu toko langsung diberi garis batas bertuliskan ‘do not cross satpol pp Pemkab Gresik. (jml/mhd)