GRESIK, Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Feri Aza (30) dengan kasus pemerasan terhadap pengendara truk yang sedang melintasi jl. Raya Menganti. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fitriah Ade Maya ini, mengagendakan keterangan terdakwa Selasa, (17/01/2017) di ruang candra l kelas llB Gresik.
Ketua majelis hakim dalam persidangan cecer beberapa pertanyaan terhadap terdakwa terutama seputar kejadian saat melakukan pemerasan, kamu berapa kali melakukan penjerahan terhadap supir, terdakwa mengatakan, saya 2 (dua) kali melakukan masing-masing saya minta menunjukkan surat dan uang seperti STNK SIM dan surat KIR setelah itu saya minta uang Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah). ” kalau tidak dikasih uang saya ancam supirnya,” ucapnya sambil menangis dan memperagakan dihadapan mejelis hakim waktu meminta uang ke supir.
Majelis hakim lebih jauh menanyakan kepada terdakwa, kamu pangkatnya apa sih sehingga kamu berani minta menunjukan surat-surat kendara kayak polisi aja kamu, emangnya kamu polisi.” saya hanya seorang pekerja biasa bu, saya kerja di perak surabaya, saya hanya diajak Simon, dan saya menyesal bu tidak akan ulangi lagi perbuatan saya,” akunya yang mengaku punya anak 1 (satu).
Perlu diketahui tanggal 01 Oktober 2016 terdakwa Feri bersama tersangka Simon yang masih kini Daftar Pencaria Orang (DPO) melakukan pemerasan terhadap sejumlah supir truk yang lewat di Jl. Raya Menganti, dengan kesigapan Reskrim Polsek Menganti tersangka Feri akhirnya di gulung dan dijebloskan ke tahanan Polsek Menganti, akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 368 dengan ancaman pidana penjara 9 (Sembilan) tahun. (jml/wld)