BLITAR – Memakai seragam tahanan dan penutup kepala, Anita (36) hanya menunduk saat aparat Satreskrim Polres Blitar Kota menggiringnya keluar dari ruang pemeriksaan, Rabu (7/6/2017).
Borgol terlihat masih mengikat kedua tangan perempuan berbadan subur itu.
Ibu tiga anak itu hanya diam sambil terus menunduk saat sejumlah wartawan menanyainya.
“Saya menyesal pak,” kata warga Sukorejo, Kota Blitar itu.
Anita terjerat kasus prostitusi online. Ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Blitar.
Ketika itu, ia bersama seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menjadi anak buahnya yang sudah dipesan pelanggan.
“Tersangka ini sebagai mucikari. Dia yang mencari pelanggan dan menyiapkan hotel,” kata AKBP Heru Agung Nugroho.
Perempuan-perempuan muda yang ditawarkan menjadi PSK ke pria hidung belang lewat sosial media.
Heru menjelaskan, dalam kasus prostitusi itu, tersangka memiliki koleksi beberapa perempuan muda mulai usia 24 tahun sampai 26 tahun.
Perempuan-perempuan muda itu ditawarkan menjadi PSK ke pria hidung belang lewat media sosial.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menawarkan perempuan muda lewat sosial media Facebook.
Tetapi dari barang bukti hasil screenshot percakapan tersangka dan pelanggan yang disita polisi, ada juga perempuan usia 18 tahun yang ditawarkan tersangka ke pelanggan.
Di screenshot percakapan lewat WA itu tersangka menawarkan perempuan berusia 18 tahun dengan tarif Rp 500.000.
“Tersangka menyebar foto-foto anak buahnya di grup-grup Facebook. Dari pemeriksaan sementara baru ada lima perempuan muda yang menjadi anak buah tersangka. Kami masih mengembangkan kasusnya,” ujar Heru.
Bagi pelanggan yang berminat akan melanjutkan komunikasi dengan tersangka lewat pesan WhatsApp (WA) maupun Blackberry Messenger (BBM).
Biasanya, komunikasi lewat WA dan BBM ini untuk menentukan tarif, perempuan yang dibooking, sekaligus hotel yang akan digunakan bertemu.
Tarif yang dipatok tersangka untuk para perempuan muda itu juga bervariasi, mulai Rp 400.000 sampai Rp 600.000.
Tarif itu belum termasuk biaya hotel. Biaya hotel menjadi tanggungan pemesan. Dari tarif itu, tersangka mendapat bagian Rp 150.000-Rp 250.000 per transaksi.
Misalnya, kalau tarifnya Rp 400.000, berarti tersangka mendapat bagian Rp 150.000, sedangkan Rp 250.000 untuk PSK-nya.
“Sebulan dia bisa dapat Rp 20 juta dari bisnis ini. Pelanggannya bermacam-macam, ada yang pegawai (PNS) juga. Kami masih mendalaminya,” katanya.
Anita mengaku menggeluti bisnis prostitusi online ini baru empat bulan. Ia menjalankan bisnis itu tanpa sepengetahuan suaminya.
Uang hasil bisnis esek-esek itu ia pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Suami saya marah setelah tahu saya ditangkap polisi gara-gara bisnis ini (esek-esek),” kata ibu rumah tangga itu.
Ia juga mengaku hanya memiliki tiga anak buah saja. Sedangkan dua perempuan muda lain yang juga ditangkap polisi, kata Anita, anak buah mucikari yang berbeda.
“Anak buah saya hanya tiga. Saya baru empat bulan menjalankan bisnis ini,” ujarnya.