Alamaaaak,,!! Belum Menikmati Shabu Ditangkap Polisi

Bratapos Semeru34 Dilihat

BrataPos-Gresik, Suyono, (40 tahun) warga Jln. Kapt. Darmo Sugondo Ds. Karangkiring, Kec. Kebomas, Kab. Gresik berniat untuk pesta shabu bersama temannya yang bernama Pangestu Dwi Cahyono, (26 tahun) warga Ds. Gagaksipat Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali Jawa Tengah disebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya kencana 2 Dsn. Wonokoyo Ds. Menganti Kec. Menganti Gresik. namun belum mencicipi serbuk setan itu keburu disergap oleh anggota Reskrim Polsek Cerme pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 pukul 13.00 Wib, yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim.

Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisno melalui Kanit Reskrim Polsek Cerme Aiptu Hari Kisbandrio mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berawal saat kita tengah melakukan kring serse di beberapa titik rawan sarang Narkoba.” kemudian kita mendapat informasi jika disebuah rumah kontrakan mau mengadakan pesta shabu. Alhasil dua orang di dalam rumah sedang menyiapkan seperangkatnya shabu, lalu kita segera menangkapnya.” katanya (7/4/17).

Setelah dilakukan penggeledahan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Suyono. 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 0,82 Gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 0,17 Gram, 1 (satu) buah skrop plastik, 2 (dua) pak plastik klib kosong, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru, dan 1 (satu) lembar struk bank BCA bukti transfer senilai Rp. 950.00,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedagkan dari tersangka Pangestu Dwi Cahyono berhasil mengamankan barang bukti. 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa shabunya dengan berat timbang 3,25 Gram, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah skrop plastik, 1 (satu) buah plastik klip terdapat sisa sabunya, dan 1 (satu) set alat hisap sabu berupa botol kaca terpasang sedotan.

Kini Kedua tersangka budaknya serbuk setan ini tidak bisa lagi berpelukan bersama sang buah hatinya lantaran harus mendekam dibalik pahitnya jeruji besi penjara polsek Cerme. Untuk menanggung perbuatannya, kedua tersangka seorang pekerja swasta ini dikenakan pasal 112 dengan ancaman 5 tahun penjara. (jml/mhd)