Adik Melayani Pembeli, Si-Kakak Langsung Bacok

Bratapos Semeru30 Dilihat

GRESIK, Entah setan apa yang merasuki pemuda (23) yang berinisial (MAJ) yang tinggal di jl. Mutiara Raya A. No 29 Perum PPS Desa Suci Kecamatan Manyar-Gresik, tiba-tiba membagi buta bacok Moch Lutfi Tafrizi (19) yang tinggal di Perum Banjarsari Permai F. 20 Manyar Gresik (08/10/16).
_dsc1614
Sebelum kejadian pembacokan itu tepat jam 14.00 wib, bermula korban membeli air mineral ditokonya tersangka, kebetulan yang melayani korban adik dari tersangka yang berjenis kelamin perempuan, yang masih duduk dikelas dua SMA, setelah korban sudah dapat air meneral, korban dengan adik tersangka sempat ngobrol, melihat adik ngobrol dengan korban, tersangka ini geram dan mengambil pisau kedalam dapur, namun tak lama kemudian korban balik ke tempat kerjanya sebagai tukang cuci sepeda motor yang ada di jl. Mutiara Raya PPS Suci Manyar Gresik yang tak jauh dari rumah tersangka.

Entah setan dari mana pemuda (23) ini mendatangi korban yang sebelumnya tidak dikenal oleh korban, setelah itu tersangka langsung menusukkan pisau dapur ke korban yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumahnya, bacokan tersangka mengenai tangan kanan korban, kemudian korban lari setelah dibacok oleh tersangka dan masuk rumah, setelah puas bacok korban, tersangka melarikan diri.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian tangan kanan dengan luka robek, setelah mengalami bacokan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepolsek Manyar dan langsung dilakukan perawatan dan visum di Puskesmas Manyar oleh polisi, dan dilakukan sidik lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan dari korban penganiayaan ini, Kasatreskrim Polsek Manyar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Yoyok Mardi P langsung lakukan penangkapan kepada tersangka saat ngopi di warung di Desa Peganden-Manyar-Gresik, dan petugas langsung menggiring tersangka ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.

(MAJ) saat ditanyai oleh Kapolsek Manyar AKP Friham Deni, SH mengatakan, dirinya sadar saat bacok korban ini.” Karena adik saya digoda saat dia (korban) beli minuman, saya sebagai kakak tidak terima pak,” akunya didepan kapolsek dan didampingi Kanit Reskrim (10/10/16).

Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Yoyok Mardi mengungkpkan, berawal dari laporan korban, bahwa ada kejadian penganiayaan di jl. Mutiara Raya PPS Desa Suci.” Setelah itu kita langsung menyelidiki dan lakukan penangkapan saat tersangka sedang ngopi di Desa Peganden,  kita langsung menangkapnya serta membawanya ke kantor Polsek,” katanya (10/10/16).

Akibat perbuatannya, tersangka ini dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kini tersangka menekam pahitnya dibalik jeruji besi Mapolsek Manyar untuk menanggung perbuatannya. (Jml/wld)