Sidoarjo || Bratapos.com – Disaat hari ini Jumat tanggal 1/9/23 sekitar pukul 14.30 wib sejumlah warga Gogol yang terdampak peralihan hak tanah tanpa sebab kembali buka suara, lahan seluas 1,2 hektar di jalan raya Cemengkalang diduga bisa berubah menjadi tanah TKD milik Kelurahan Cemengkalang,dan atau diduga juga beralih menjadi Tanah Aset milik Pemkab Sidoarjo, wah sudah jelas jelas ini menyalahi aturan dan prosedural hukum yang berlaku.
“Ada sebanyak 45 Warga Gogol yang terdampak korban peralihan hak tanah tanpa sebab, yang semuanya warga masyarakat setempat Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo kota Kabupaten Sidoarjo.
Dengan secara tiba tiba pukul 14.30 wib warga masyarakat terdampak Gogol berhamburan keluar dari rumah/Sarangnya, sejumlah warga masyarakat tersebut langsung mengibarkan surat tanah petok D nya dan spanduk di depan tanah lahan 1.2 hektar yang tertutup pagar seng.
Lanjut Meli Kuswardana kepada awak media menyampaikan, “kami 45 Warga Gogol yang terdampak korban peralihan lahan tanah tanpa sebab,tanah kami kok tiba tiba di atas namakan milik Tanah TKD Kelurahan Cemengkalang, dan atau berubah menjadi tanah aset Pemkab, beberapa Minggu kemudian pernah pegawai Aset, Kodim Sidoarjo , Sat pol PP Kabupaten Sidoarjo, juga personil Polresta Sidoarjo, hendak mecaplok dan mengukuri tanah lahan ini.

“Padahal sudah kita tanyakan baik baik kepada Pemerintah Kelurahan Cemengkalang tapi bahasanya warga dibelit belit,hingga kita tanyakan ketingkat DPRD Kabupaten Sidoarjo juga bahasanya warga masyarakat dijanjikan dan diucap, kami masih berdinas ke luar kota, pungkas meli.
Dari pantauan tim awak media disampaikan, 45 warga masyarakat Gogol tersebut hanya ingin menanyakan dan memastikan kejelasan lahan tanah miliknya, mereka tidak mau semudah itu lahan tanah miliknya yang memegang / memiliki bukti kepemilikan surat Petok D yang ia punya di caplok orang lain seenaknya, karena 45 warga Gogol itu telah memiliki surat kepemilikan berupa surat Petok D semuanya.
Lanjut awak media konfirmasi kepada Lurah Cemengkalang Sulastri, beberapa stafnya atau kasi pegawai nya , media di bilang Bu lurah sibuk dan tidak bisa ditemui, ucapnya.
Lanjut tim awak media konfirmasi kepada Kabid Aset BPKA Sidoarjo , Jhon Anis menyampaikan, “iya memang betul lahan tanah itu 1,2 hektar tersebut sudah menjadi milik aset Pemkab Sidoarjo,wacana ini kita teruskan karena saya juga orang baru pengganti Kabid yang lama.
Silahkan warga masyarakat tersebut berdemo atau melaporkan ke rana hukum itu terserah mereka, dan apabila warga masyarakat yang terdampak tersebut ingin mensuratkan petok D nya menjadi SHM juga boleh boleh saja.
Sejauh ini memang tetap kita nyatakan itu lahan tanah milik aset Pemkab Sidoarjo dan sebanyak 45/75 warga itu memang tidak ada dana kembaliannya atau susuk buat mereka, itu gak ada, pungkas Anis.