Grobogan || Bratapos.com – TH (43) seorang pria asal Desa Rowobelang Kecamatan Batang Kabupaten Batang Jawa Tengah ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Klambu Polres Grobogan.
Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian ponsel milik para santri di Pondok pesantren Nurul Hikmah Desa Klambu Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu Polres Grobogan AKP Maarif menjelaskan, peristiwa pencurian ponsel tersebut terjadi pada Rabu (30/8/2023).
Sebelum tidur, korban DA (20) seorang santri asal Desa Sambongbangi, Kradenan, Grobogan mengecas sebuah ponsel Iphone 13 miliknya dilantai samping tempat tidur kamar pondok pesantren.
‘’Korban tidur satu kamar dengan MSN (20) warga Desa Selojari, Klambu, Grobogan,’’ jelas Kapolsek Klambu Polres Grobogan.
MSN (20) kemudian dibangunkan MK (27) warga Desa Kalianyar, Wonosalam, Demak yang juga merupakan seorang santri di Ponpes Nurul Hikmah.
Korban MK memberitahukan kepada MSN bahwa ponsel merk Oppo A37 miliknya yang dicas sebelum tidur tidak ada. Saat itu juga, MSN melihat ponsel Redmi Note 8 miliknya dan Iphone milik DA juga telah hilang.
‘’Para santri tersebut kemudian berusaha mencari di sekitar Pondok Pesantren. Namun, tidak ditemukan,’’ kata AKP Maarif.
Kejadian tersebut kemudian diberitahukan kepada pengasuh pondok pesantren yang kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Klambu Polres Grobogan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian Polsek Klambu Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap pelaku TH (43).
“Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di daerah Genuksari Kecmatan Genuk Kota Semarang, Minggu (3/9/2023),” ungkap AKP Maarif.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e KUH Pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Wartawan : Arifin
Editor : Risa