Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Amankan Tiga Orang Tersangka Saat Ops Kancil Toba

Tanjung Balai || Bratapos.com – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menggelar Operasi Kancil Toba 2023 selama 21 hari dari tanggal 07 Agustus 2023 sampai dengan d 27 Agustus 2023, sebanyak 2 (Dua) TO orang dan 1(Satu) non TO telah berhasil diamankan 3 (Tiga) orang tersangka dan barang bukti 3 (Tiga) unit berupa sepeda motor, dengan perincian.

“Tersangka pertama inisial atas nama Abah alias Ruzi (TO) Laki laki (34) Nelayan, Gang Mancis, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo BK 2357 VAN Merah Hitam, Nomor Rangka: MH1JBE11XBK188109. Nomor Mesin: JBE1E1189648”.

“Tersangka kedua inisial atas nama MT alias Topan (TO ) 28 warga Teluk Nibung Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Vario warna Putih les Biru dengan Nomor Polisi BK 3929 QAG. Nomor Rangka : MH1JFV111FK000748V dan Nomor Mesin : JFV1E-1000763”.

“Kemudian tersangka ketiga atau nama PM (NON TO) 60 warga, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam No.pol BK 4172 SH dengan No.Rangka MH1 HB71138 K691774 dan Mesin HB71E-1687491 dalam keadaan tidak utuh lagi (sudah di bongkar) 1 (Satu) unit Bak Becak dan 1 (Satu) buah Buku BPKB”.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH mengatakan, “Tersangka pertama Abay alias Ruzi kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Revo warna hyitam BK 2357 VAN dengan no rangka : MH1JBE11XBK188109, no mesin : JBE1E1189648 milik pelapor atau korban”.

“Yang dilakukan oleh terlapor (lidik), sepeda motor tersebut sedang terparkir didepan sebuah gudang, akibat dari peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- dan membuat laporan di Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VI/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2023”.

“Pada hari Minggu, O6 Agustus 2023 pada pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Curanmor Sepeda Motor REVO dengan No Plat : BK 2357 VAN sedang berada di daerah Gang Mancis, Kelurahan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai”.

“Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap tersangka Abay Alias Ruzi setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya”.

Lanjut Kasat, “Tersangka kedua MT Alias Topan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Rel kereta api Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, telah terjadi Pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Les Biru dengan Nomor Polisi BK 3929 QAG. Nomor Rangka : MH1JFV111FK000748 dan Nomor Mesin : JFV1E-1000763 Atas Nama DP. Ketika itu JIJI anak Pelapor terbangun dari tidur dan melihat ke halaman Rumah E teryata Sepeda Motor Hoda VARIO BK 3929 QAG sudah tidak ada lagi atau Hilang”.

“Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.9.500,000, (Sembilan Juta Lima Lima Ratus Ribu Ribu Rupiah rupiah)”.

“Atas terjadinya pencurian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengadukan ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai Hukum yang berlaku”

“Berdasarkan Laporan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai”.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Reskrim polres Tanjungbalai bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Nibung berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku”.

“Tersangka ketiga atas nama PM kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi peristiwa pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam No.pol BK 4172 SH dengan No.Rangka MH1 HB71138 K691774 dan Mesin HB71E-1687491 yang terangkai dengan bak becak, pada saat Becak tersebut terparkir di jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai”.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan atau laporan polisi”.

“Berdasarkan laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah PM”.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai”.

“Lalu Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim IPTU Eko Ady R, SH, MH bergerak ke tempat kejadian perkara yang di maksud dan sekira pukul. 23.30 Wib, pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku dan menerangkan bahwa 1 (Satu) unit becak tersebut saat ini berada di belakang rumahnya”.

“Ketiga tersangka keseluruhannya saat ini diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

Writer: IrwansyahEditor: dimas