Sumenep || Bratapos.com – Gerebek pengedar di kamar rumah milik terduga warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Tim Polsek Rubaru, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur mengamankan 2 orang dan Barang Bukti (BB) 4.03 gram sabu, Kamis (31/08/2023).
Diketahui kedua tersangka berinisial MM warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru alamat KTP Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten dan TA (46) Dusun Pesisir, Desa Prenduan Kecamatan Peragaan Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Akp Widiarti mengatakan penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di rumah milik tersangka MM.

” TKP didalam kamar rumah MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Menurut Widi, kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, pihaknya memdapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar milik MM ternyata benar di kamar tersebut terdapat dua orang beserta BB sabu juga alat Hisap yang terbuat dari botol larutan penyegar cap kaki tiga yang terdapat sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang terdapat bercak warna hitam didalamnya,” urainya.
Dia juga menegaskan Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 4.03 gr, 1 unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam, 7 buah korek gas.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” tutupnya.