DPRK Nagan Raya Sahkah Rancangan Qanun Dan KUA-PPAS

Suka Makmue || Bratapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya sahkan Rancangan Qanun (Raqan) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun anggaran 2024.

Pengesahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRK dan Pj Bupati dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II dewan setempat, Sabtu 26/8/2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda, SP.,MM dan Hj Puji Hartini, ST.,MM serta dihadiri Pj Bupati Fitriany Farhas, AP, SSos.,MSi.

Sebelum pengesahan, tiga fraksi DPRK menyampaikan pendapat akhir terhadap raqan KUA PPAS APBK tahun anggaran 2024 tersebut.

Diawali Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) melalui juru bicara Annisa Faradisa, SPd, menanggapi jawaban Pj Bupati, antara lain menyarankan dalam proses penyusunan rancangan KUA PPAS APBK Nagan Raya tahun 2024 jangan hanya sebagai proses dalam menaikkan maupun menurunkan anggaran, tetapi dijadikan sebagai langkah awal dalam mewujudkan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial serta stabilisasi daerah.

Selanjutnya, Fraksi Golkar Sira (GS) dengan jubir Raja sayang, diantaranya menekankan kepada eksekutif Kabupaten Nagan Raya agar rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 benar-benar menjadi acuan penting serta memberikan secara kongkrit bagi terbukanya lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik Kabupaten Nagan Raya.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (PD) melalui jubir Zahara Hasma, SP, menyampaikan, antara lain meminta eksekutif dalam kelola anggaran pendapatan daerah agar dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku yang senantiasa mengedepankan efisien dan keefektifan suatu program.

Ketiga fraksi DPRK Nagan Raya menerima dan menyetujui raqan KUA PPAS APBK Nagan Raya tahun 2024 untuk ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Nagan Raya tahun 2023.

Selesai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, rapat diskor selama 20 menit untuk merumuskan keputusan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan. Hasilnya, dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama dan dibacakan Sekretaris Dewan, Said Azman, SH, setelah skor dicabut, kemudian dilakukan penandatanganan dan rapat berakhir.

Berikutnya, dilanjutkan Rapat Paripurna Penutupan yang dipimpin Wakil Ketua II, Puji Hartini, dengan agenda penyampaian sambutan Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

Pada kesempatan itu Pj Bupati mengatakan, KUA PPAS merupakan salah-satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan APBK Nagan Raya sebagai rencana keuangan tahunan yang nantinya dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat termasuk berbagai bentuk program dan kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

“Rancangan KUA PPAS tahun 2024 terdiri dari asumsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah dan strategi pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain itu hingga saat ini daerah juga masih mengantisipasi dampak inflasi terhadap ekonomi masyarakat serta strategi penanganan kemiskinan ekstrim.

“Maka skenario pemulihan ekonomi akibat dampak inflasi dan penanggulangan penurunan tingkat kemiskinan ekstrim menjadi bagian penting dalam kerangka KUA-PPAS tahun anggaran 2024,” kata Pj Bupati.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KUA PPAS APBK Nagan Raya tahun anggaran 2024 yang telah dilakukan pembahasan secara sistematis bersama eksekutif dan legislatif, yaitu jumlah Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp.1.072.003.395.095 dan belanja daerah Rp.1.081.003.395.095

Adapun belanja daerah tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp.736.035.908.772, kemudian belanja modal Rp.114.927.039.323, selanjutnya belanja tak terduga Rp.6.600.000.000 dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp.223.440.447.000.

Sehingga, defisit anggaran sebesar Rp.9.000.000.000 dan defisit tersebut dapat ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp.9.000.000.000 dan direncanakan tidak ada pengeluaran pembiayaan daerah sehingga pembiayaan netto tetap sebesar Rp.9.000.000.000.

“Sehingga, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) daerah tahun berkenaan sebesar Rp 0 (Nol Rupiah),” jelas Pj Bupati Fitriany.

Dalam sambutannya, Pj Bupati juga menjelaskan beberapa hal terhadap saran dan pendapat fraksi, antara lain terkait pakaian daerah untuk PKA yang motifnya akan dipatenkan melalui Disbudparpora. Selanjutnya, mengenai pelayanan Puskesmas, pihaknya terus melakukan monitoring.

“Bersama Kepala SKPK terkait dan akan terus selalu melakukan evaluasi terhadap keberadaan pelayanan yang dilakukan oleh SKPK tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diakhir sambutannya, Pj Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK Nagan Raya atas dedikasi dan kerjasama yang harmonis dan dinamis dalam pembahasan KUA PPAS tahun 2024. Sehingga, dokumen KUA PPAS dapat disepakati bersama dalam rapat paripurna ini.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Camat, Kabag Setdakab,
Tenaga Ahli Fraksi-fraksi Dewan,
dan undangan lainnya.

Writer: TR. Sabaruddin HREditor: dimas