SAMPANG || Bratapos.com. Pembangunan jalan rabat beton, di Desa Tana Mera Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang diduga asal jadi, tak sesuai spek maupun Rencana Angaran Pemerintah Desa (RABPDes).
Ini terlihat dari kualitas pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang baru selesai kurang lebih dari 20 hari dikerjakan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, diduga dikerjakan asal-asalan.
Berdasarkan data yang dihimpun,oleh media ini pekerjaan jalan rabat beton baru dalam hitungan Hari, pekerjaan di lapangan tidak sesuai harapan dengan struktur yang ada.
Terlihat finishing amburadul tidak marata bahkan sudah banyak pengelupasan Pasir adukannya sudah tidak melekat, serta ada dibeberapa titik terlihat pecah/terbelah.
Mirisnya lagi Papan Informasi tidak terpasang sebagaimana mestinya, dengan tidak terpasangnya papan informasi sudah menyalahi aturan
Perlu dikatahui Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dengan tidak terpasangnya papan informasi bahkan dalam hitungan hari jalan rabat beton tersebut sudah rusak, penggunaan DD diDesa Tanah Merah indikasi Sarat Penyimpangan.
Saat di konfirmasi PJ Kades Tana Mera Mafluhatul Hasanah Tidak merespon terkesan enggan menjawab saat di konfrimasi Oleh awak media.
Adanya pj kades Yang terkesan enggan Di konfirmasi awak media Sekjen Cakrawala Merah Putih H Lukman angkat bicara,” Atas dasar apa kepala desa kok tidak mau di wawancarai.Jika merasa tidak salah kenapa harus tertutup.”cetus H Lukman.
Namun,tindakan arogan Pj kepala desa Mafluhatul Hasanah sangat disayangkan. Padahal mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri 114 tahun 2004 setiap desa wajib terbuka terkait semua Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPdes) wajib transparan, tambah H. Lukman
Sepertinya perlu sub Trapi Supaya Bisa jadikan pelajaran, kita akan tindak lanjuti adanya dugaan penyimpangan kalau perlu kita akan laporkan kepada pihak yang berwenang, ujar H Lukman.