GROBOGAN || Bratapos.com – Salah satu anggota DPRD Grobogan dan PDI Perjuangan Lusia Indah Artani SE memaparkan dalam rapat pansus DPRD. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku.
Tetapi hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang menjadi peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut.
“Namun demikian, sebagaimana pasal 187 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, diatur pula bahwa, Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang dimaksud,” jelasnya.
Saran Pansus LKPJ 2022 Kepada Bupati Grobogan, DPRD Grobogan Setujui Rekomendasi LKPJ Bupati 2022 Jadi Keputusan Dewan
Tujuh Fraksi DPRD Grobogan Susun Pemandangan Umum Raperda Pajak
Menurutnya, ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, yang pengaturannya berdasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, hanya akan berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.
Pada tahun 2024 jika belum menyusun raperda dari sekarang akan berpotensi tidak dapat memungut pajak lagi dan pendapatan asli daerah sebagai retribusi karena tidak memiliki dasar hukum pemungutnya yaitu perda.
“Oleh karena itu, saya berharap, raperda tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sesuai dengan waktu yang tersedia,” tandasnya.
Wartawan : Arifin
Editor : Luluk