Sungai Penuh // Bratapos.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota sungai Penuh dengan agenda Penyampaian Usulan Pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (16/05/2023).
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Yoshadi didampingi Wakil Ketua II Syafriadi dan dihadiri 20 anggota DPRD Kota Sungai Penuh, tanpa dihadiri Ketua DPRD lama.
Yoshadi selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat.
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh
“Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungaipenuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” sebutnya.
Menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata-cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan dan diatur oleh undang-undang.
“Kemudian akan dilanjutkan pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya,” katanya.
Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan DPRD Sungai Penuh menanyakan langsung kepada anggota Dewan yang hadir pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan semua menjawab setuju.
“Hasil paripurna ini, DPRD akan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pusat melalui Wali Kota Sungai Penuh, Untuk penjadwalan, kita masih menunggu surat dari Gubernur Jambi turun untuk waktu kapan jadwal pelantikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, hasil sidang, paling lama 7 hari disampaikan ke Gubernur dan 7 hari lagi menunggu balasan dari Surat Gubernur Jambi dan Pelaksana Harian Ketua DPRD Sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1 Yoshadi(D)