BUNGO || Bratapos.com – Sungguh ironis jika mendengar puskesmas tidak memiliki dan atau tidak tersedia ruang UGD. pasal nya Ruangan Unit Gawat Darurat di sediakan untuk melayani pasien yang membutuhkan pertolongan dalam keadaan darurat.
Permenkes 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dikeluarkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), karena diperlukan pengaturan pelayanan kegawatdaruratan.
Lain hal nya seperti yang terlihat di Puskesmas Muara Bungo I, tidak ditemukan atau terpasang nya merk atau papan nama ruangan UGD, namun mobil operasional UGD puskesmas Muara Bungo I terparkir rapi di depan salah satu ruangan.

Ketika ditanya ke Kepala UPT Puskesmas Muara Bungo I Suyanto, S.KM, M.KM, pak kapus nya dengan santai menjawab bahwa memang puskesmas Muara Bungo I tidak memiliki ruang UGD.
” Puskesmas ni tidak Punyo ruang UGD , itu inisiatif Sayo Bae buat ruangan untuk perawatan pasien dalam keadaan darurat makonyo dak Sayo pasang papan merk UGD nyo. ” Ujar kapus
Terkait tidak tersedianya ruangan UGD di puskesmas Muara Bungo I, media ini mencoba mengkonfirmasi ke kepala dinas kesehatan dr. Saparudin Matondang M.Ph, melalui sambungan pesan singkat whatsapp.
” Bahasanya itu ruang emergensi adinda..kalo di permenkes ” Ucap singkat kadis kesehatan Bungo melalui pesan WhatsApp