557 Views
oleh

Dengan Modus Sewa Murah, Nilai Sewa Lahan Eks Bengkok Desa Ngajum Diduga Dimanipulasi

MALANG || Bratapos.com – Peraturan Bupati Malang Nomor 194 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa jelas tertulis di pasal 15 ayat (4) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. Ketua : Sekretaris Desa; b. Wakil Ketua : unsur BPD; c. Anggota : 1. unsur Perangkat Desa; 2. unsur BPD; 3. unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa; 4. unsur masyarakat.

Sudah diatur oleh Pemendagri nomor 1 tahun 2016 dan juga Perbub Kabupaten Malang, namun masih ada pemerintah desa sepertinya tidak mau mengikuti aturan tersebut, diduga malah ada penyiasatan dalam proses perumusan nilai sewa untuk memunculkan nilai bernuansa wajar namun faktanya tidak wajar.

Selain itu, diduga sewa lahan tanpa melalui tim sesuai yang diatur oleh Perbub dan tidak disampaikan tentang siapa yang menyewa di Musdes, hanya diakumulatifkan sesuai mufakat internal agar supaya nilai sewa terkesan umum dan wajar.

Sekertaris Desa Ngajum, sesuai Perbub Kabupaten Malang seharusnya adalah ketua tim panitia sewa lelang Tanah Kas Desa (TKD) kurang tau tentang harga sewa lahan eks bengkoknya, malah Sekdes menunjuk Kaur Perencanaan untuk menjelasakan lebih detai mengenai TKD di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

“Urusan Tanah Kas Desa (TKD) atau Eks Bengkok, kaur perencanaan yang menangani dan yang lebih tau,” ucap Sekdes Ngajum dengan singkat saat ditemui di ruang kerjanya bersama Kaur Perencanaan, Senin (30/1/2023) siang.

Ditempat yang sama, Kaur Perencanaan Desa Ngajum, Haris meyampaikan, aturan sekarang TKD/Eks Bengkok harus masuk ke rekening kas desa, di desa kami sudah di masukkan semua ke rekening desa, dengan jumlah total Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta) pertahun.

“Dengan luasan 8 hektar, lahan produktif dan yang disewakan, karna letak lahan-lahan eks bengkok tidak sama, ada yang miring ada yang datar jadi nilai sewanya tidak sama. Lahan TKD/ Eks Bengkok Desa Ngajum dengan luas 8 Hektar menyumbang PAD pertahun sebesar 110 juta,” terang Haris saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun, saat disinggung ada tidak tim penilai terkait sewa lahan TKD/Eks bengkok Desa Ngajum, Sekdes Ngajum langsung terdiam sedangkan Kaur Perencanaan Desa Ngajum, Haris menyebut terkait hal tersebut hanya diakumulasikan saja. “Hanya diakumulasikan saja,” tegas Haris.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Ngajum Setyo Budi belum bisa di temui, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terlihat pesan masuk namun memilih bungkam enggan memberikan tanggapan. (Bersambung…)

Pewarta : Mur/Aziz/Zen
Publish : rf