Tanjan Barat || Bratapos.com – Dua tersangka aborsi di Kabupaten Tanjungjabung Barat yang menjadi tersangka aborsi terancam Undang-undang Kesehatan dengan ancama hukuman 10 tahun penjara
AR (20) warga Jalan Nawawi RT 006, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Bandar Lampung dan SA (21) Jalan Sentral, RT.12, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat
Diberitakan sebelumnya, kasus aborsi di Tanjab Barat menyebabkan DM (22) dan bayinya meninggal dunia usai meminum obat yang diberikan SA di Hotel Setia Jaya.
Kapolres juga menyebutkan pihaknya tengah mendalami peran dari para tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik Satreskrim Polres Tanjabbar tengah mengumpulkan barang bukti.
“Kepada keduanya kita sangkakan dengan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Senin (30/1/2023).
“Tim kita tengah melakukan pemeriksaan CCTV hotel,” ujarnya
Kapolres menegaskan hasil pemeriksaan dokter korban DM meninggal dunia saat dalam perjalanan dari hotel ke RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, Minggu (29/1/2023).
“Hasil pemeriksaan korban meninggal saat perjalanan. Kita juga temukan barang bukti di kamar hotel.” Tutupnya*
Reporter : Toro