573 Views
oleh

Menjamurnya Bisnis Tanah Kavling Tanpa Izin Di Tuban

Tuban || bratapos.com – Bisnis tanah kavling di kabupaten Tuban saat ini semakin menjamur. Bagaimana tidak, keuntungan dari penjualan kavling ini dinilai sangat menggiurkan, disisi lain keinginan masyarakat untuk memiliki tanah kavling juga sedang meningkat.

Akan tetapi ada beberapa pelaku usaha, penjual tanah kavling yang belum memiliki izin dari pemerintah kabupaten Tuban atau biasa disebut tanah kavling bodong. Kendati belum mengantongi izin tapi pengusaha tanah kavling tetap melakukan penjualan ke masyarakat baik secara door to door maupun secara terbuka.

Bahkan ada yang membuka kantor pemasaran permanen dan membuka pos marketing, selain itu masyarakat di suguhkan brosur lengkap dengan harga dan ukuran.

Dalam penulusuran dan investigasi awak media Bratapos.com di lapangan Sabtu (01/10/2022), tepatnya di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. terdapat penjualan tanah kavling seluas 5000 M2 yang sudah di petak petak dan di bagi menjadi 36 petak.

Di lokasi awak media menemui bagian pemasaran, dan sekaligus kepala desa Menilo (MS).

Kepada awak media MS mengatakan,
“Iya mas tanah itu memang di jual kavlingan dengan luas 5000 M2, di bagi menjadi 36 petak dengan harga yang berbeda beda tergantung luas dan ukuranya. Harga di patok mulai Rp 38.000.000 sampai dengan Rp 70.000.000 dengan sistem DP 50% nanti langsung d SHM (Sah Hak Milik) kan ke pihak pembeli, dan kami tidak menjual beserta bangunannya mas, cuma menjual tanah kavling saja,” Ungkap MS

MS melanjutkan, “lahan itu yang punya pak SN mas, saya hanya di suruh membantu sebagai pemasaran karena saya juga menjabat sebagai kepala desa di desa menilo,” ucap MS.

Tetapi saat awak media bratapos mempertanyakan soal perizinan tanah kavling tersebut, MS mengaku kurang tau,
“kalau soal perizinan saya kurang tau mas yang jelas itu milik pribadi perorangan bukan milik PT Atau perusahaan dan penjualan tanah kavling itu sudah menggunakan jasa konsultan dan bekerjasama dengan BPN dan Bank,” pungkas MS kepada awak media bratapos.com.

Bisnis Tanah Kavling Milik SN, Yang Berlokasi Di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha

Karena hal itu, kami mencurigai bahwa tanah kavling milik SN tersebut tidak mengantongi izin sesuai keputusan Mentri Agraria/ tata ruang dan BPN RI Nomer 27 tahun 2019 tentang izin lokasi dan nomer 12 tahun 2021 tentang pertimbangan tehnis pertanahan.

Dan saat di konfirmasi oleh awak media lewat aplikasi via WhatsApp pun pemilik usaha (SN) centang 1.

Sementara itu, di tempat terpisah menurut pengamatan biro hukum bratapos.com, Ardian SH, mengatakan bila ada pelaku usaha jual tanah kavling tidak ada izin perusahaan maka wajib di hentikan semua jenis izin usaha, ada aturannya dan harus di patuhi dan menurut perundang undangan menjual tanah kavling ukuran kecil, sedang, dan besar di beberapa daerah di Indonesia secara tegas di larang, pemerintah daerah harus menertibkan jika masih saja bandel menjual tanah kavling, Hal ini tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.”

(Bersambung Red)

Reporter : Brend
Editor: AS