Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, dampingi pengembalian motor yang dicuri kepada pemiliknya (foto: istimewa)
GROBOGAN || Bratapos.com – Megowati, seorang perempuan yang merupakan warga asal Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan ini senang bukan kepalang . Megowati menemukan kembali motornya yang sempat hilang digondol pencuri beberapa waktu lalu saat diparkir di teras rumahnya.
Megowati memeriksa unit motor miliknya yang terparkir saat pelaksanaan Press Release Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang di gelar di Aula Mapolres Pati, Senin, (26/09/2022). Menurut Megowati, bagian kendaraan miliknya masih utuh, hanya plat nomor kendaraan saja yang diganti oleh pelaku.
“Waktu kejadian, kami baru pulang dari rumah anak saya sekitar pukul 16.00 di rumah. Kunci kendaraan saya gantungkan di dinding dekat kendaraan tersebut. Waktu itu saya mendengar suara orang yang membuka pintu, kemudian menyalakan kendaraan, saya kira keponakan saya, ternyata seseorang tadi telah mengambil kendaraan milik saya,” ucap Megowati didampingi Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Senin (29/9/2022).
Seperti diketahui bahwa selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) dan 1 kasus pencurian mobil dengan 13 barang bukti hasil kejahatan dalam kurun waktu 20 hari.
Kapolres Grobogan juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi 2022, Polres Grobogan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB sebanyak 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut 3 tersangka adalah merupakan Target Operasi (TO) dan 3 tersangka lainnya adalah kasus Non TO. Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah, Sutarno, (46 Th ) warga Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, Suwaji, ( 42 Th ) warga Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, Mustaqim ( 36 Th ), Warga Kecamatan Karangrayung Kabupten Grobogan dengan TKP di wilayah Kecamatan Geyer, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Toroh ( 2 TKP ), Kecamatan Panunggalan ( 3 TKP ), dan Kecamatan Purwodadi ( 2 TKP ). Ketiga tersangka tersebut merupakan Non Target Operasi.
Dari ketiga tersangka tersebut, berhasil diamankan 9 unit motor yaitu jenis Honda Beat ( 2 unit ), Honda Vario ( 2 unit ), Honda Supra, Honda Kharisma, Yamaha Vino, Yamaha NMax, Suzuki Shogun dan dan 1 unit mobil Kijang Super.
Sedangkan tersangka yang diamankan, yang merupakan Target Operasi yaitu Lambang Saputro ( 28 Th ) warga Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, AS ( 15 Th ) dan MAI ( 17 Th ) dengan TKP di Kecamatan Tegowanu dan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Dari tangan tersangka diamankan 1 Unit motor Honda Supra Fit, 1 unit motor Honda Genio, dan 1 unit motor Honda Beat yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya.
Megowati sendiri datang untuk menerima sepeda motornya dengan membawa bukti kepemilikan berupa BPKB, oleh polisi ia dibantu untuk mengurus penyerahan kendaraan miliknya. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada petugas yang sudah membantu proses pengembalian motor dan menangkap pelakunya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Grobogan yang telah membantu. Motor saya sudah kembali, gratis tanpa dipungut biaya, semoga Polres Grobogan semakin jaya,” pungkas Megowati.
Reporter : Arifin
Editor : indi