378 Views
oleh

Divonis 13 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Tembak Warga Lakukan Banding

NAMLEA | Bratapos.com– Terdakwa oknum Brimob, Brigpol Andre Batuwael di jatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea.

Sidang vonis yang diberikan terhadap Andre Batuwael tersebut dilakukan secara virtual oleh PN Namlea sehingga terdakwa Andre Batuwael tidak hadir secara fisik di ruang persidangan, pada Senin (19/9/2022).

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak terduga dilakukan oleh keluarga korban, puluhan personil dari Polres Pulau Buru dikerahkan dalam melakukan pengamanan sidang putusan tersebut.

Pasalnya, keluarga korban almarhum Mede Nurlatu beberapa kali melakukan protes terkait sidang terhadap kasus tersebut.

Diketahui almarhum Mede Nurlatu ditebak oleh oknum anggota Brimob dari markas Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku di Kawasan Tambang Emas ilegal Gunung Botak Desa Persiapan Wansait, Kecamata Waelata pada Sabtu, 29 Januari 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Dwiana Martanto mengatakan, pada dasarnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun.

“Kasus penembakan di Gunung Botak JPU menuntut 15 tahun penjara kepada tersangka.Karena ini dakwaan tunggal, dengan dakwaan pasal 338 dan hari ini putusannya di Pengadilan Negeri Namlea, hakim menyatakan terbukti dan putusan hakim pidananya 13 tahun,” kata Martanto.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU Kejari Buru sama-sama menyatakan banding dengan materi banding yang berbeda. Jadi setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 13 tahun penjara, terdakwa menyatakan untuk banding atas putusan majelis hakim.

“Nah, terhadap putusan itu, si terdakwa menyatakan banding, tujuannya untuk meringankan hukuman terdakwa. Kalau alasan pastinya kita belum tau tergantung nanti memori bandingnya dari si terdakwa ini. Tak hanya terdakwa yang menyatakan banding atas putusan tersebut. Juru Bicara Kejari Buru ini menegaskan JPU dari Kejari Buru juga menyatakan banding atas putusan tersebut,” papar Martanto.

JPU juga menyatakan banding karena keberatan terkait putusan hakim. Martanto membeberkan alasan JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena tidak terima divonis di bawah tuntutan JPU.

“Pertama secara legal formal, kalau terdakwa banding kita wajib banding, dan posisi terdakwa ini, kan aparat penegak hukum, seharusnya hukumannya harus lebih berat karena apalagi menggunakan senjata, kemudian dilakukan pada saat dia tidak bertugas,” jelasnya.

Dia menambahkan, terdakwa membawa senjata api tidak atas keperluan dinas, tetapi untuk keperluan pribadi di Kawasan Tambang Emas ilegal Gunung Botak.

“Pelaku menggunakan senjata untuk kepentingan pribadinya. Jadi harusnya paling tidak putusannya sama dengan tuntutan JPU,” terang Martanto.

JPU menuntut terhadap terdakwa pembunuhan dengan menggunakan senjata api dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter: SPK