855 Views
oleh

Timbun BBM Bersubsidi, Direktur SPBU Desa Kaiely di Tangkap

NAMLEA | Bratapos.com– Tim subdit ll Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membongkar praktek penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada SPBU 8697531 yang berlokasi di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

Direktur SPBU tersebut berinisial YH di tangkap bersama tiga terduga Mafia BBM bersubsidi lainya AH, WA dan SK.

Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae melalui Kasubdit ll, AKBP Asmar Sena, membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku, berawal saat tim mulai mencium praktek kejahatan BBM di Kabupaten Buru.

“Dari situ tim subdit ll Ditkrimsus Polda Maluku, bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan direktur YH dan kawan-kawan,” kata Asmar Sena, Kasubdit ll.

Direktur SPBU YH ditangkap saat menjual BBM Bio Solar bersubsidi kepada WA dan SK. Solar yang dijual sebanyak 600 liter dengan harga Rp.9.000 per liter.

“Seharusnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di SPBU milik YH dijual dengan harga 5.250 Rupiah per liter,” jelas Asmar Sena, Kamis (1/9/2022).

Penangkapan terhadap YH, AH, WA dan SK, kata perwira menengah dengan dua melati, berlangsung pada Rabu sore (10/8/2022) di Namlea.

Asmar Sena menjelaskan, SPBU 8697531 yang berlokasi di Desa Kaiely mendapat jatah solar dari Pertamina sebesar kurang lebih 3 ton.

“Sayangnya, saat jatah solar itu masuk, YH hanya mendistribusikan sebanyak 280 liter ke SPBU-nya. Sisa BBM jenis solar dia tampung di gudang miliknya yang berada di Jalan Talaga Lontor, Desa Namlea,” ungkapnya.

“BBM yang masuk hari Selasa (9/8/2022), ditampung satu hari, kemudian besoknya pada hari Rabu, baru YH menjualnya kepada WA dan SK sebanyak 600 liter,” beber AKBP Asmar Sena.

Selain dijual kepada WA dan SK, YH juga menjual BBM bersubsidi itu ke AH.

Barang bukti BBM solar yang sudah disita sebanyak 2.590 liter. Barang bukti sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku Tantui Kota Ambon.

Selanjutnya, keempat pelaku tersebut, telah di tetapkan sebagai tersangka dan mereka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku Tantui.

“Jadi keempat orang yang sudah di tahan terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas) sebagaiman di maksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2021, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” pungkas AKBP. Asmar Sena.