NAMLEA | Bratapos.com– Giat penertiban tambang emas ilegal Gunung Botak oleh Pemda Buru yang direncanakan pada Kamis (4/8/2022) esok hari mendapat tanggapan dari salah satu anggota DPRD yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut sumber, penertiban yang dilakukan oleh Pemda Buru bukan saja kali ini tetapi sudah berulang kali dari masa jabatan bupati sebelumnya.
“Kalau mau melakukan penertiban seharusnya ada solusi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buru. Bukan malah mau penyisiran lalu tidak ada solusi, penyisiran itu kan pakai uang rakyat lalu sudah lakukan berulang kali tetapi tidak ada solusi,” ujarnya.
Lanjutnya, di saat rapat lintas di DPRD sudah disampaikan kalau mau ada penertiban tidak boleh lagi menggunaka anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), karena tambang itu kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Anggaran sebanyak itu kalau tidak ada solusi lebih baik di peruntukan untuk kepentingan masyarakat yang masih perlu pembangunan infrastruktur. Kalau uang dari awal penyisiran sampai sekarang mungkin sudah miliaran.
Sumber menilai, seharusnya pemda fokus dengan pemilihan kepala desa yang ada di Kabupaten Buru, karena penjabat kepala desa yang ada di Kabupaten Buru punya masa jabatan sudah melebihi dari aturan pemerintah.
“Masa jabatan penjabat kepala desa yang seharusnya enam bulan sampai satu tahun, ini malahan ada yang sampai tiga dan empat tahun,” beber sumber.