NAMLEA | Bratapos.com– Dalam mempermudah pelayanan masyarakat di bidang hukum, Pengadilan Negeri (PN) Namlea melaunching aplikasi sosialisasi pencatatan data saksi (Sipedas),
Launching aplikasi sosialisasi pencatatan data saksi (Sipedas) dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), diadakan pada Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Jum’at (21/1/2022).
MoU tersebut ditanda tangani Ketua PN Namlea, Yogi Rachmawan dengan Kajari Buru, Muhtadi, Kapala Lapas Kelas III Namlea, Ilham, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (LBHIM), Ambo Kolengsusu dan Ketua Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea (YPBHA-N), Muhammad Taib Warhangan.
Selanjutnya, sosialisasi terkait menggunakan aplikasi Sipedas dan dilanjutkan dengan diskusi terkait pelayanan tahun 2022 antara pengacara, Kejari Buru, PN Namlea dan Lapas Namlea.
Usai penandatanganan MoU tersebut, Kepala PN Namlea, Yogi Rachmawan mengungkapkan terima kasih kepada Kajari Buru, Muhtadi, karena telah memberikan forum, memberikan tempat dan semuanya mengenai launching aplikasi Sipedas.
“Terima kasih Pak Kajari, dan hari ini pun kita MoU mengenai aplikasi Sipedas. Jadi kita saling sinergi, saling bisa berbagi dan saling membantu yang pada pokoknya dan tujuannya adalah untuk memudahkan kepentingan masyarakat dalam akses keadilan,” kata Yogi.
Yogi juga menjelaskan, aplikasi Sipedas ini merupakan sistem pendataan data saksi, yang mana setiap saksi yang akan disidangkan, baik pidana atau perdata bisa langsung diinput oleh pihak Kejaksaan atau misalnya dari Penasehat Hukum.
“Yang mana fungsinya atau tugasnya adalah memudahkan kami dipersidangan, memperlancar jalannya persidangan serta memotong acara persidangan, karena kami ketika sidang sudah tahu siapa saksinya, kami hanya validasi saja melalui gadget,” ujar dia.

Ditempat yang sama, Kajari Buru, Muhtadi mengungkapkan pihaknya mengapresiasi aplikasi yang dibuat oleh PN Namlea ini.
“Karena ini merupakan sebuah terobosan dalam rangka membantu masyarakat agar mendapatkan akses keadilan yang lebih cepat, akurat dan transparan,” ujar Muhtadi.
Menurutnya aplikasi ini sangat luar biasa sekali, mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Kepala PN Namlea dapat membantu masyarakat Kabupaten Buru.
“Dengan aplikasi ini bisa membantu kita semua dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) LBHIM PN Namlea, Ambo Kolengsusu mengatakan, pasca setelah MoU bisa berkelas lagi antara lembaga yang melakukan penandatanganan tersebut.
“Harapan terpenting MoU tadi adalah bagaimana kemudian dalam proses penanganan perkara Kejaksaan Negeri Buru bisa tepat waktu dalam menangani BAP-BAP yang dikirim dari Polres Pulau Buru ke Kejaksaan,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk Lapas Kelas III Namlea ketika misalnya ada agenda sidang di Lapas dan berbenturan dengan aturan harus memiliki rapid test dan lain sebagainya.
“Harapan kami paling tidak ada ruang kepada kami untuk bisa ketemu sama pihak-pihak yang menjadi kepentingan kami dalam hal ini terdakwa atau tersangka,” ungkapnya.
Kemudian, ia mengharapkan kepada PN Namlea, ketika ada kasus-kasus yang memang butuh keterangan-keterangan yang valid dari terdakwa, demi kepentingan hukum klien yang pihaknya didampingi.
“Semoga saksi bisa hadir di Pengadilan Negeri Namlea untuk mendengarkan secara langsung pertanyaan-pertanyaan yang dapat memperingankan klien atau pihak yang kami tangani,” harapnya.
Dia menambahkan untuk peluncuran aplikasi yang dibuat oleh PN Namlea ini, sangat luar biasa karena segala bentuk dalam proses memperoleh keadilan masyarakat.
“Hal ini mempermudah proses kinerja dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan pihak Pengacara. Aplikasi ini juga sangat menguntungkan, karena seluruh keterangan saksi itu sudah dimuat dalam aplikasi tersebut, dan kami pengacara, diluar pun kami sudah bisa mengakses aplikasi ini,” ungkapnya.
Reporter: SPK