BURU | Bratapos.com– Tim Marsegu Polres Pulau Buru berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan paksaan inisial BW (25) yang kabur ke Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, IPTU Handry Dwi Azhari, saat diwawancarai di ruang Reskrim Polres Pulau Buru, Selasa (11/1/2022) Jalan Pandopo Bupati Buru, membenarkan kejadian tersebut bahwa penyidik mengetahui yang bersangkutan telah melarikan diri ke Sulawesi Utara tepatnya di Kecamatan Lolak.
“Maka dari informasi itu kami mengirim dua anggota Marsegu Polres Pulau Buru ke Sulawesi Utara,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, sesampainya tim kita di Sulawesi Utara, mereka langsung berkoordinasi dengan Polsek Air Tembaga dan Polsek Lolak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, sehingga berkat kerja sama dengan Polsek setempat tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil di tangkap pada Jum’at lalu (7/1/2022).
Dan setelah itu pelaku dipulangkan dari Sulawesi Utara mengunakan Kapal Muatan (KM Dorolonda) dan tiba di Kabupaten Buru, Maluku, Minggu lalu (9/1/2022).
Kata Kasat Reskrim, yang bersangkutan ini kabur pada saat masa penangguhan penahan tahap ke dua selesai. Pertama kali penangguhan penahanan tersangka ini sangat koperatif dan selalu wajib lapor.
“Kemudian pada saat kami akan melakukan pemeriksaan tahap ll kepada yang bersangkutan, untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, eh.., tau-taunya yang bersangkutan telah melarikan diri ke Sulawesi Utara, dan tidak mengindahkan apa yang di sampaikan oleh penyidik untuk tidak boleh keluar dari wilayah Kabupaten Buru,” beber Azhary.
“Sejauh ini pelaku sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Buru untuk tahap ll atau (P-21). Pelaku telah melangar pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ungkap Kasat Reskrim.
Reporet: SPK