178 Views
oleh

Polres Buru Kejar Target 70 Persen, Kadinkes Buru Tidak Pernah Menyuruh Vaksinasi Ditempat

BURU | Bratapos.com– Vaksinasi ditempat yang di lakukan oleh Polres Pulau Buru bersama Kodim 1506 Namlea dan Pemda Buru pada Senin 03 Januari 2022 lalu yang berlokasi di Jalan Poros Tatanggo dan Jalan Poros Pasar Baru Namlea menuju Desa Lala mendapat tanggapan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru dan lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buru.

Penolakan vaksinasi disampaikan massa aksi demo di ruangan DPRD Buru Jalan Nametek Jiku Kecil, pada saat hearing bersama anggota DPRD Buru diantaranya, Robi Nurlatu, Nadi Waly, Iksan Tinggapy, Maser Salasiwa, Rifai Takimpo, Yes Assagaf dan Irfan Papalia.

Perwakilan Mahasiswa Nasrun Buton yang di berikan kesempatan untuk berbicara menyampaikan, kehadiran kami di sini yaitu kami butuh kehadiran Sekertaris Gugus Tugas Kabupaten Buru Azis Tomia di forum ini untuk menjelaskan statemen dia terkait persolan yang disampaikan pada satu media online terkait vaksinasi di tempat, itu saja yang kami minta.

Vaksinasi di tempat menurutnya sudah membuat keresahan atau ketakutan terhadap masyarakat.

Penyampaian Nasrun, Mursal Sowakil dan beberapa teman langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Ismail Umasugi.

“Pertama-tama saya mau informasikan terkait data vaksinasi di Kabupaten Buru yang saat ini sudah mencapai 59,86 persen, Selasa lalu (04/01/2022).

“Kalau terkait Vaksinasi di tempat sesuai hasil rapat, saya sama pak Sekda dan Asisten l tadi, kami tidak pernah menyuruh untuk lakukan vaksinasi di tempat tetapi itu pihak Polsek dan Kodim yang melakukan sendiri,” kata Kadis tersebut.

Intinya kami dinas kesehatan, lanjutnya, dan tim vaksinator kita tetap menjalankan vaksinasi, soal aturan dan vaksinasi yang terjadi di lapangan di luar kewenangan kami berarti itu tanggung jawab pihak terkait yang melakukan vaksin.

“Kami juga tidak setuju dengan hal-hal yang terjadi di Tatanggo terkait dengan kegiatan vaksin, karena saya sama pak Sekda dan Asisten l sudah bicara, nanti di tinjau kembali,” tambah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Ismail Umasugi.

Kalau untuk kegiatan vaksin yang dilaksanakan, kami dari Dinas Kesehatan terutama tenaga vaksinator intinya kami tetap laksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan vaksin.

“Untuk aturan-aturan yang menyangkut dengan pelaksanaan vaksin di lapangan, itu dikeluarkan oleh tim gugus dan kami tidak pernah punya aturan untuk melaksanakan vaksin di tempat-tempat yang barusan ade-ade sampaikan ini apalagi sampai di jalan-jalan. Apa yang disampaikan ade-ade mahasiswa nanti pihak DPRD bisa menyurati pihak terkait dalam hal ini Polsek, Polres Buru dari Kodim 1506 Namlea , Satgas Gugus tugas biar nanti sama-sama kita membahas hal ini,” terangnya.

Statemen yang disampaikan oleh Kadis Kesehatan bahwa kami tidak setuju dengan vaksin di tempat yang dilakukan oleh Polres Pulau Buru, bertolak belakang dengan Anggota DPRD Buru dari Patai Golkar Iksan Tinggapy dan Nadi Wally dari Partai Gerindra.

“Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Pulau Buru kami sangat mendukung dan itu sudah tepat sekali,” beber dua orang anggota DPRD Buru tersebut.

“Karena apa yang dilakukan oleh Polres Pulau Buru terkait vaksinasi di tempat merupakan gerakan humanis dan persuasif, kalaupun ada masyarakat yang resah itu hal biasa,” tambah mantan ketua DPRD Buru itu.

Lanjutnya, kenapa demikian mereka lakukan itu karena mereka punya standar, dan sekali lagi saya mau sampaikan yang punya vaksin di Kabupaten Buru ini bukan saja Polres Buru tetapi ada juga dari Dinas Kesehatan.

“Seperti contoh vaksin di Polres habis, bisa saja Polres meminta Dinas Kesehatan untuk menambah dosis vaksin. Ini kan merupakan kerja sama antara dua instansi, untuk sukseskan percepatan Program Vaksinasi yang sudah di instruksikan oleh pemerintah pusat apalagi sejauh ini Kabupaten Buru belum mencapai target vaksinasi yang di tentukan oleh pemerintah pusat, yaitu 70 persen. Olehnya itu tindakan yang di ambil Polres Pulau Buru sudah sangat tepat.

“Disini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 bahwa setiap warga negara yang namanya tercantum dalam daftar vaksin wajib untuk di vaksin kalau tidak mau di vaksin bisa saja kenal sangsi UU menular tersebut,” beber Iksan.

Jadi langkah yang dilakukan oleh Polres Pulau Buru merupakan langkah yang tepat dan humanis, demikian Tinggapy.

Reporter: SPK