1771 Views
oleh

Gugatan Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Cabup dan Wabup Rembang di MK Tahun 2020

REMBANG, Bratapos.com – Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 terkait gugatan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Rembang di MK.

Pada pukul 10.50 wib hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 telah dilaksanakan Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Rembang terkait gugatan Pemohon H.Harno,SE, H.Bayu Andriyanto, SE., melalui kuasa Pemohon Nimerodi Gulo terhadap termohon KPU Rembang ke MK dalam perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Rembang dengan APPP nomor 20/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dalam kegiatan dihadiri oleh Muslim Aisha KPU Prov Jateng, Paulus Widiyantoro KPU Prov Jateng, M. Iqbbal Fahmi ketua KPU Rembang,beserta komisioner KPU Rembang, Kompol Tamlikan, SH Wakapolres Rembang AKP Suroyoto Kasat intelkam Polres Rembang, M. Maftuhin Bawaslu Rembang,
Amin F Bawaslu Rembang, Karyono dan Ahmad Irham Tim H. Harno, SE dan H. Bayu A, SE. Ahmad Najieh dan M. Nur Kholis Tim H. Abdul Hafidz dan H. M. Hanies Cholil Barro.

Sambutan Ketua KPUD Rembang, Iqbal Fahmi bahwa dalam proses gugatan Pilkada Rembang di MK oleh paslon nomor 1, saat ini sudah teregistrasi di MK ada tahapan untuk membuka kotak suara.

Kotak suara yang akan di buka sebanyak 44 kotak suara di 4 Kecamatan, dan sesuai aturan di PKPU wajib disaksikan oleh Bawaslu dan aparat (kepolisian), serta kami berinisiatif mengundang perwakilan tim pemenangan masing-masing paslon. Harapan kami bahwa tahapan ini kita lakukan secara terbuka/tidak sembunyi sembunyi.

Zaenal Arifin (Komisioner KPUD Rembang divisi teknis) menjelaskan terkait pembukaan kotak. Kita akan membuka kotak suara ditingkat TPS yang dimohonkan. Setelah kita ambil maka akan kita fotocopy, karena fotocopy plano A1 adanya di Semarang maka akan kita bawa dan selanjutnya akan kita kembalikan lagi.

Tanggapan yang disampaikan oleh Karyono dan Ali Irham, Perwakilan tim pemenangan paslon Cabup Cawabup nomor 1 (Harno-Bayu Andriyanto) yaitu Karena fotocopy ada di semarang, maka bagaimana sistem pengamanan yang dilakukan oleh KPUD dalam menjamin tidak ada kecurangan.

Bukti-bukti yang mau diambil di kotak suara apakah diambil semua atau hanya sesuai yang kami laporkan di MK. Dengan dilakukanya fotocopy di Semarang, maka kami menganggap bahwa KPUD Rembang tidak siap dalam menghadapi gugatan.

Tanggapan yang disampaikan oleh Ketua KPUD Rembang dan jajaran komisioner sebagai berikut; Kita tidak mungkin membawa alat fotocopy ke Rembang karena alatnya cukup besar. Teknis dalam pembukaan kotak suara adalah kotak kita buka, ambil dokumenya, kotak disegel kembali, dokumen akan dikawal dari jajaran Polres dan Bawaslu untuk dilakukan fotocopy di Semarang dan kemudian dikembalikan lagi ke kotak suara.

Sesuai PKPU, bahwa pembukaan kotak dilakukan dihadapan Bawaslu dan Kepolisian, jadi kehadiran tim pemenangan adalah inisiatif dari KPUD sebagai upaya untuk membuktikan bahwa kita kerja secara terbuka.

Acara dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara sebanyak 44 kotak suara yang tersebar di 4 Kecamatan, yaitu [a.] Kecamatan Sarang (TPS 5 Desa Karangmangu, TPS 1 Desa Bajingjowo, TPS 4 Desa Babaktulung, TPS 1 Desa Bonjor, TPS 3 Desa Bonjor, TPS 4 Desa Bonjor, TPS 1 Desa Karangmangu, TPS 3 Desa Karangmangu, TPS 6 Desa Karangmangu, TPS 4 Desa Bajingjowo, TPS 5 Desa Bajingjowo,TPS 6 Desa Bajingjowo) [b.] Kecamatan Sedan (TPS 1 Desa Menoro, TPS 2 Desa Menoro, TPS 5 Desa Menoro, TPS 3 Desa Menoro, TPS 7 Desa Menoro) [c.] Kecamatan Sale (TPS 1 Desa Bancang, TPS 2 Desa Bancang, TPS 3 Desa Bancang) [d.] Kecamatan Pamotan (TPS 3 Desa Sumberjo,TPS 2 Desa Melagen, TPS 5 Desa Ketanggi,TPS 1 Desa Sendangagung, TPS 5 Desa Sendangagung, TPS 2 Desa Melawat, TPS 3 Desa Gambiran, TPS 3 Desa Peragen, TPS 1 Desa Bamban, TPS 1 Desa Samaran, TPS 11 Desa Pamotan, TPS 1 Desa Melagen, TPS 1 Desa Ketangi, TPS 1 Desa Gegersimo, TPS 1 Desa Sumberjo, TPS 1 Desa Ringin, TPS 3 Desa Ringin, TPS 4 Desa Ringin, TPS 5 Desa Ringin, TPS 6 Desa Ringin, TPS 7 Desa Ringin, TPS 8 Desa Ringin, TPS 1 Desa Megal).

Selama kegiatan berjalan aman dan lancar kegiatan berakir pada pukul 12.00 Wib sedangkan untuk hasil penghitungan suara masih menunggu keputusan dari MK. Siapa yang di tetapkan menjdi Bupati Rembang Terpilih 2020 sampai 2025.

Reporter: Suparjan
Editor: Arta
Publisher: Ariefin