165 Views
oleh

LSM Komunitas Hijau, DPRD Binjai Lemah Dalam Hal Pengawasan

Bratapos, Binjai – Dalam beberapa dekade ini sangat marak isu penyelewengan dana Covid-19 di tingkat nasional mau pun daerah, tak terkecuali di Kota Binjai. Sehingga pengawasan oleh DPRD dan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran Covid19 sangat lah diperlukan.

Hal itu dikatakan oleh LSM Komunitas Hijau Kota Binjai Randi Permana, S.Ap kepada awak media. Jum’at (8/1)

Dia menilai pihak legislatif Kota Binjai yang diketuai oleh H Noor Sri Syah Alam Putra itu terkesan acuh terhadap anggaran Covid19 yang jumlahnya tergolong fantastis itu.

“Akhir-akhir ini pihak DPRD Binjai selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan sama sekali tidak progresif untuk melakukan kontrol anggaran Covid19,” kata Randi.

Besaran angka yang telah disetujui oleh unsur DPRD Binjai masa itu dengan realisasi anggaran pada tahun 2020 ini, ialah sebesar, Rp6.626.950.708,00,-

Jika ditotalkan, anggaran BTT (Belanja Tak Terduga) Pemko Binjai Tahun 2020, yang telah direalisasikan khususnya dinas Kesehatan kota Binjai, BPBD Kota Binjai dan RSUD Dr RM Djoelham yang tergabung dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tercatat sebanyak, Rp3.558.450.000,00,.

Sementara, pihak pemko menggelontorkan dana sebesar Rp30.919.875.574,00,- dengan pengguna anggaran Dinas Sosial Kota Binjai.

Dana tersebut, juga ditampung di dalam pos anggaran BTT Pemko Binjai, yang kini tercatat menjadi Rp37.546.826.282,00,-.

“Ini kan anggaran yang harus teroptimalisasikan dengan terukur untuk kepentingan rakyat dan sarana/prasarana yang dibutuhkan. Karena anggaran negara ini secara regulasi juga sudah sistematis harus ter-implementasi dengan rapi dan satu sisi karena anggaran ini lumayan banyak dan sensitif harus diperhatikan dengan serius,” ungkap Randi Permana yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam.

Berikut beberapa tuntutan Komunitas Hijau terhadap pihak Pemkot dan DPRD Kota Binjai terkait anggaran Covid19 :

  1. Meminta pemerintah daerah Kota Binjai dalam hal ini Walikota Binjai untuk segera mempublikasikan realisasi anggaran belanja daerah dalam pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Binjai sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Mendesak kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Binjai memanggil instansi pemerintah terkait publikasikan untuk segera melakukan evaluasi, penyelidikan dan pengawasan khusus karena sensitif nya penyelewengan anggaran Covid-19 pada tingkat nasional dan daerah khususnya pada instansi sosial di pemerintahan Kota Binjai.
  3. Jika pimpinan DPRD Kota Binjai tidak responsif dalam hal pemeriksaan dana covid-19 ini kami meminta agar evaluasi atau copot pimpinan DPRD Kota Binjai karena dugaan tidak menjadi representatif masyarakat Kota Binjai.

Beberapa tuntutan tersebut juga akan disampaikan melalui surat dumas kepada DPRD Kota Binjai serta tembusan kepada Kejaksaan Kota Binjai. (dyk.p)