6973 Views
oleh

Percabulan Tragis Menimpa Anak Di Bawah Umur di Kebolampang Winong

PATI, Bratapos.com – Suyuti 49, warga desa Kebolampang Winong Pati terduga pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya dipolisikan.

Didampingi tokoh pemuda desa Kebolampang dan dikawal team investigasi Bratapos Pati, ibu korban Marsini akan melaporkan Suyuti, terkait kejadian yang menimpa anaknya JWT 9 TH , yang menurut keterangan korban telah dicabuli oleh terduga Pelaku beberapa kali, sehingga setiap melihat pelaku korban trauma, lari masuk rumah dan menutup pintu. Dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda jika mau menuruti nafsu bejatnya itulah modus yang digunakan Suyuti.

Sutrisno warga sekitar, yang peduli dengan kasus tersebut menyampaikan bahwa sebenarnya kasus ini terungkap beberapa hari sebelum Lebaran. Menimbang kesibukan kades, kasus ini akan dilaporkan setelah lebaran, namun ditunggu-tunggu tak kunjung dilaporkan. Masyarakat yang geram dengan perbuatan pelaku sudah tidak sabar ingin mempidanakan pelaku.

Maka atas inisiatif dan sumbangan ibu-ibu tetangga yang perduli, korban diperiksakan ke bidan desa, namun bidan tak sanggup, lalu korban di visumkan di RS BINTARA HUSADA WINONG, untuk dasar pelaporan ke Unit PPA Reskrim polres Pati (1/6/2020).

Sutrisno juga menuturkan bahwa kejadian percabulan anak dibawah umur ini, diketahui oleh ibunya sehari menjelang idul fitri, dan kejadian itu sudah dilaporkan dan dikonsultasikan kepada pihak pemerintah Desa Kebolampang, namun tidak direspon ataupun mendapatkan tanggapan, sehingga terindikasi kasus ditutup-tutupi.

Suyuti yang diduga punya hubungan gelap dengan ibu korban juga pernah coba perkosa kakak korban, WYT 13 Tahun, namun gagal dan berhasil melarikan diri minta tolong RT. Sudah didamaikan oleh perangkat, kok malah perkosa adiknya. Atas kejadian ini jika terbukti, tersangka dapat dijerat hukum berlapis yaitu UU perlindungan anak dan KUHP terkait percabulan. Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).

Reporter: Sindhu
Editor : Arta
Publisher: Ariefin