Sumut, Bratapos.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
Meskipun demikian, pencairan THR tersebut tidak berlaku bagi pejabat negara, pejabat eselon I dan II, atau pejabat fungsional yang setara.
Sri Muliyani mengatakan, saat ini Peraturan Presiden mengenai pencairan THR bagi ASN sudah ditandatangani. “Peraturan Menteri Keuangan juga sudah keluar.
Saat THR ini Datker sudah melakukan persiapan untuk eksekusi, sehingga pembagian THR secara serentak diperkirakan paling lambat Jumat ini tanggal 15 Mei 2020,” ujar Sri muliyani saat konferensi pers secara virtual, Senin 11 Mei
Dia mengatakan, total APBN yang akan dikucurkan untuk pembagian THR ASN dan pensiunan adalah sebesar Rp 29,38 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 6,77 triliun untuk ASN pusat, Rp 8,71 triliun untuk pensiunan, dan Rp 13,89 triliun untuk ASN di daerah.
“THR tahun ini hanya diberikan pada pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, Hakim Agung yang setara jabatannya dengan di bawah eselon II. Sementara eselon I dan II, pejabat negara dan fungsional setara I dan II tidak dapat THR,” ujarnya.
Sri mengatakan, pembagian THR ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menahan laju perlambatan ekonomi akibat Pandemi.
Berbeda dengan ASN, nasib pegawai swasta belum memiliki kejelasan sejak dikeluarkannya SE Menteri Tenaga Kerja yang melonggarkan pemberian Tunjangan Hari Raya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Arif Minardi mengatakan, pekerja menolak SE Menteri Tenaga Kerja yang melonggarkan pemberian Tunjangan Hari Raya. Dirinya juga memprotes sikap pemerintah yang tidak membuka ruang komunikasi bagi pekerja.
“Mengapa hanya pengusaha saja yang selalu diajak bicara, ditanya pendapatnya, sedangkan para pekerja tidak pernah. Seolah-olah kita ini segenap pekerja hanya obyek dan alat yang tidak punya otak dan tidak punya solusi,” ujar Arif dalam keterangan tertulis.
Menurut Arif, sebaiknya pemerintah membentuk semacam “Crisis Center” yang bertugas untuk menghadapi permasalahan ketenagakerjaan akibat terjadinya perusahaan-perusahaan yang mengalami krisis keuangan. Forum tersebut beranggotakan pemerintah, pengusaha, pekerja, ditambah dengan para pakar ekonomi, pakar hukum, akademisi sesuai kebutuhan.
Menurut Arif, tujuan yang esensial dari crisis center adalah untuk mengatasi dampak pandemi yang menimbulkan PHK massal. Hal itu juga diikuti dengan kondisi sebagian pengusaha yang merasa kesulitan membayar kewajiban pesangon PHK sesuai dengan ketentuan UU.
Reporter : Budi R Nainggolan
Publisher : Rahmat Arif