6307 Views
oleh

Selewengkan Bantuan Covid-19: “Kepala Desa Sena Akan Dihukum Mati”

Batang Kuis, Bratapos.com- Aroma kecurangan masalah bantuan untuk korban Corona (Covid-19) terjadi di Kecamatan Batang Kuis yang dipimpin oleh camat Avro Wibowo, sedangkan kepala desa Sena yang dipimpin oleh Bayu.

Seperti yang terlihat pada hari ini selasa (05-05/2020) dikantor Kepala Desa Sena jalan arteri kualanamu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Ratusan Warga dari Dusun 10 Desa Sena yang dipimpin oleh Samsudin alias Sam melakukan demo dikantor Desa Sena, tetapi Kepala Desa yang rumahnya hanya 10 meter jaraknya dari kantor langsung lari terbirit-birit dari tanggung jawabnya dan menghilang di persembunyiannya. Setiap dipertanyakan selalu mengelak saat ditemui warga desa Sena.Para warga yang sudah marah langsung berdemo ke kantor Bayu namun hanya diterima oleh Sekretaris Desa yang bernama Lina dan beserta beberapa stafnya.

Para Pendemo Mendatangi Kantor Kepala Desa Sena

Demo ini juga dihadiri oleh Kapolsek Batang Kuis AKP.Simon Pasaribu,Wakapolsek Batang Kuis IPTU.Tony Faisal beserta Bhabinkantibmasnya. Pihak Desa yang hadir dalam pertemuan ini tidak mampu memberikan jawaban tegas dan jelas malah menyerahkan kembali kasus pembagian beras bantuan Corona (Covid-19) tersebut kepada perangkat Desa yaitu Kadus 10 Samsudin yang turut memimpin demo.

Pihak warga yang ditemui oleh awak media mengatakan bahwa “warga yang ada di Dusun 10 tersebut berjumlah 700/KK dan yang mendapatkan bantuan hanya 65 orang, juga yang mendapatkan bantuan tersebut bertaraf hidup notabenenya dikatakan mampu, tapi mengapa mereka yang mendapatkan bantuan dimasa Corona (Covid-19)”. Kata para pendemo saling sambut menyambut.


“Kami yang miskin ini tidak mendapat apa pun, ada apa dengan Kepala Desa Sena Bayu Anggara..?” Ungkap masyarakat geram.
Kepala Desa yang terlihat kembali datang kekantor nya setelah 4 jam lamanya bersembunyi di suatu tempat,terlihat pucat dan enggan berkomentar serta beralasan sedang tidak terima tamu.

Kantor Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang


“Menurut arahan dan petunjuk serta perintah dari presiden Jokowi, setiap orang yang menyelewengkan bantuan Covid-19 ini akan dihukum mati, apakah berlaku buat kepala desa Sena..? Kita lihat saja apakah sesuai kata-kata presiden Jokowi melalui Kapoldasu Irjen pol Martuani Sormin menyikapi penyelewengan ini”. Ungkap warga serentak.

Reporter : Team Bratapos Sumbagut

Publisher : Rahmat Arif