Kisaran, Bratapos.com – Pasca terjadinya demonstrasi tanggal 30 Maret 2020 yang di lakukan oleh Mahasiswa dan Mahasiswi sekolah Tinggi ilmu Hukum Muhammadiyah Kisaran (STIHMK), Aksi demonstrasi tersebut menuntut Hak Keselamatan dalam belajar di masa wabah COVID -19 Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Kapolri dan Presiden yang rutin dipublikasikan oleh media massa baik cetak mupun elektronik. Mahasiswa sangat memprotes keras terhadap kebijakan ketua STIHMK yang bernama Ratmi Susiani Sagala, Ketua STIHMK tersebut dengan arogansinya dan memperlihatkan sifat membangkangnya dengan mempertontonkan kepada mahasiswi dan mahasiswa STIHMK prilaku egoisme yang tidak pantas dicontoh dunia pendidikan. Mahasiswa memohon Hak berkeadilan sosial atas hak keselamatan belajar mengajar terhadap proses perkuliahan di STIHMK yang belum diliburkan juga dan mahasiswa berharap bisa kuliah dengan sistem yang d ianjurkan pemerintah .Namun apa yang terjadi 9 orang mahasiswa STIHMK Kisaran tersebut dianggap memprovokatori mahasiswa lainnya, akibatnya 9 orang mahasiswa tersebut langsung kena skorsing dari ketua STIHMK Kisaran,Ratmi Susiani Sagala.
Dalam surat keputusan skorsing yang di keluarkan berdasarkan keputusan rapat pimpinan STIHMK di jln Madong Lubis no:8 Kisaran , Pada tanggal 30 Maret 2020 , Menyebutkan mahasiswa telah melanggar kode etik STIHMK pasal 11 Point’ F , yaitu Melaksanakan demo atau unjuk rasa di kampus dan sanksi bagi pelanggar kode etik mendapatkan sanksi selama 2 semester tidak di bolehkan megikuti kegiatan pembelajaran. Kesembilan mahasiswa mengatakan , mereka hanya ingin mengikuti peraturan yang di terapkan pemerintah dan Kapolri serta ingin melaksanakan kuliah online dalam rangka pencegahan memutus mata rantai penularan COVID -19 di area Kampus STIHMK Kisaran. Kesembilan mahasiswa yang berinisial PR ,SM ,RS,JR,MC,MH,MR,NF itu merasa telah diperlakukan sesuka hatinya oleh Ketua STIHMK Kisaran yang bernama Ratmi Susiani Sagala.

Secorsing itu mereka katakan tidak berdasarkan pada kode etik , karena mereka menuntut hak mahasiswa untuk keselamatan kesehatan dalam perkuliahan di masa COVID -19 mahasiswa yang di skorsing. Lebih jauh keterangan mahasiswa dari beberapa siswa yang di skorsing ada juga ahaasiswa yang mendapatkan beasiswa Bidik misi , akibatnya Hak Beasiswa itu akhirnya di cabut, karena ikutan demo menuntut Hak Keselamatan dalam kegiatan belajar mengajar dalam Kampus diliburkan sewaktu masa COVID -19 agar megikuti pembelajaran online sesuai anjuran Kapolri dan Presiden pada masa wabah seperti ini .
Akibat dari perbuatan Ketua STIHMK Kisaran tersebut, Ratmi Susiani Sagala langsung Viral. Banyak mendapat hujatan negatif dari nitizen di media sosial dan sembilan mahasiswa tersebut mendapatkan dukungan dari semua dosen-dosen STIHMK Kisaran, namun dua dosen senior yang sangat memahami akan situai dan kondisi kejiwaan mahasiswanya karena dosen-dosen inilah yang lebih intens berinteraksi dengan mahasiswa bukan ketua STIHMK. Adapun Dosen tetap yang senior tersebut bernama Raden Nganten Tetty Herawati, SH, MH. serta dan juga R.umanto, SH, MH.

Mereka berdua merupakan dosen tetap yang senior di STIHMK Kisaran terpaksa bergabung dengan korban kesewenang-wenangan Ketua STIHMK Kisaran lainnya. Kedua Dosen senior tersebut dipecat dengan tidak hormat dengan alasan tidak berpihak dengan ketua STIHMK. “kalau salah.. langkah kebijakan yang dilakukan oleh Ketua STIHMK Kisaran tersebut, siapapun tidak akan mau mendukungnya. Malah Ketua STIHMK Kisaran tersebut terkesan mengajak mahasiswa untuk ikut agar tidak peduli atas himbauan Kapolri dan Presiden, jika mengikuti himbauan Kapolri dan Presiden maka Konsekwensinya bagi mahasiswa maupun dosen adalah Skorsing dan Pemecatan tidak Hormat” terang mahasiswa serentak.

Ketua STIHMK bernama Ratmi Susiani Sagala tidak bisa dijumpai dan dihubungi baik di kampus maupun melalui nomor handphonenya, bahkan menurut Staf kampus ” lebih baik Jangan jumpai bang, dosen sini aja dipecat tidak hormat, apalagi abang bisa kena usir secara tidak hormat”. ungkap staf kampus STIHMK yang bangga atas kesewenang-wenangan Ketua STIHMK tersebut.
Reportase : Team Bratapos Sumbagut
Publisher : Handrianto
Editor : Andre Febriansyah