Sidoarjo , Bratapos.com – Tim jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap pelaku pengguna sabu yang mau beracara dengan teman-temannya secara berpatungan,tersangka yang di ciduk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,Uman,laki laki,umur 37 tahun, beralamat di Dusun Kauman Rt 01/Rw 01 Desa Sepande Kecamatan Sidoarjo.
“Awal kronologis penangkapannya,saat hari Senin tanggal 9/3/20 wib,jam pukul 07.00 wib,temannya Taufik datang ke tempatnya Perum citra sentosa mandiri di Desa Sidodadi,Taufik berucap “ayo gawe acara mengonsumsi narkotika sabu,pelaku ucap oke ayo urunan,di jawab iya,pelaku minta Supra,Taufiq menyerahkan uang Rp 200.000 dan pelaku membeli 2 poket Supra lalu mengeluarkan uang sebesar Rp 400.000 ia bawa, kemudian pelaku menghubungi Aris dengan mengatakan ,”ris aku pesen 3 poket Supra dijawab ya tunggu kabar”.
Jam pukul 12.30 wib pelaku ditelepon Aris dengan mengatakan Ok,siap diranjau pinggir jalan depan Musola Sabilillah ada bungkus kopi pelaku jawab”oke”,lalu berangkatlah ia bersama untuk mengambil ranjauan bergegas pula ia mentransfer uang sebesar Rp 600.000,masih sama Taufik menuju tempat kos dan narkotika jenis sabu pelaku bagi 1 poket ia serahkan ke Taufiq dan 2 poket ia bawa disimpan dilipatan kopiah lalu kembali pulang.
Pada hari Kamis tanggal 12/3/20 jam 09.00 wib pelaku dijemput Taufiq diajak ke kost untuk mengonsumsi sabu di Dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo,sesampai di kost ia persiapkan semuanya juga alat mengonsumsinya sabu tiba tiba bersama Taufiq ditangkap 3 orang laki laki awalnya mereka tidak mengetahuinya bahwa yang menangkapnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,langsung dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika yang ia simpan dilipatan kopiah, ditemukan diatas rak meja didalam saku celana,alhasil mereka berdua dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.
Perihal ini,tersangka dalam perkara tindak pidana melanggar hukum,menawarkan,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual-beli,menukar/menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman(jenis sabu),yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1/Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika,sehubungan sesuai laporan kepolisian nomor:LP/-A/III/2020/Jatim/Resta Sda tanggal 12/3/20.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K bersama anggota tim jajarannya siap siaga memberantas peredaran jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,semoga anggota dilapangan diberikan kelancaran dalam mengemban tugasnya,pungkasnya.(sult/bbg)