Aceh Selatan, bratapos.com-Aparat Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap IR (22) pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur sebut saja Bunga (10), warga Gampong Koto, Kecamatan Kluet Tengah. Pelaku kita tangkap di Kabupaten Seumelu kemudian kita boyong ke Mapolres Aceh Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (19/9/2019).
Turut didampingi Kasat Reskrim IPTU Zeska Yulian Taruna SIK, Kapolres AKBP Dedy Sadsono melanjutkan, tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut berulang kali. Sebelum perbuatan itu dilakukan, pelaku terlebih dahulu mengancam korban, serta memberikan uang Rp 2000 dan Rp 5000,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka ini telah dilakukan saat korban masih berusia 9 tahun. Bahkan, setelah tersangka berumah tangga, perbuatan itu tetap dilakukan kepada korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan ini telah ia lakukan sebanyak 10 kali. Pertama sejak korban berusia 9 tahun sebanyak 4 kali,” sebutnya.
Pada usia korban 10 tahun atau tahun 2019 ini, pelaku kembali mengulangi lagi perbuatan itu terhadap korban sebanyak 6 kali. Namun aksi pelaku ini diketahui oleh kakak korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Kabupaten Seumelu. Atas laporan kakak korban pelaku langsung kita tangkap di Seumelu,” jelas Kapolres.
Antara pelaku dan korban masih ada ikatan persaudaraan. Korban ini merupakan anak yatim piatu. Untuk sementara korban dititipkan kepada kakak kandungnya. Atas perbuatan tersebut, tersangka di jerat pasal 81 ayat (1) (2) Jo pasal 82 ayat (1),UU RI No.17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan dari 5 -15 tahun penjara.
Tak tertutup kemungkinan kita juga akan periksa kejiwaan korban kepada psikolog, karena korban perbuatan dari pelaku ini, anak – anak dibawah umur,” tutupnya.
reporter : Asmar Endi
editing/publish : Wit