210 Views
oleh

Masyarakat dan Organisasi Bantuan Hukum Pro Eklesia, POSPERA, LP – KPK SULUT KAWAL MASYARAKAT PENGARAP TANAH NEGARA

Manado , Bratapos.com – Perkumpulan Organisasi Bantuan Hukum, PRO EKLESIA, POSPERA, LP – KPK Komda Sulut, Mendampingi serta memperkuat kepentingan hukum Para terdakwa dalam Permasalahan pengarapan tanah berukuran 114.600 M2 berlokasi di Desa Sea, Kecamatan. Pineleng.

Dimana lima terdakwa warga Sea, diantaranya Bert Wiliam Watti, Senjata Bangun, Silvana E.N Pangau, Jemmy H. Giroth dan Ishak H. Jawaria, masuk sidang ke tiga melakukan pembelaan melalui penasihat hukum Yudi Robot dan Rolly Toreh di Pengadilan Negeri Manado (PNM), Senin (16/09/2019).

Pada surat dakwaan tidak ditulis nama pelapor kepada lima warga tersebut, melainkan hanya menulis saksi atas nama Jimmy Widjaja. Laporan kepada pihak terdakwa berlandasakan pasal 167 Khup.

“Telah diketahui tanah yang di garap masyarakat setempat sejak tahun 1958 dan terus-menerus sampai tahun 1970-an. Pada tahun 1970 ada hak guna usaha (HGU) kepada PT. Mumbers yang di pimpin keluarga Mumu bersaudara,”Jelas Rolly.

Setelah mengelolah HGU selama beberapa tahun. Kemudian keluar surat hak milik tanah PT. Mumbers. Yang Menjadi pertanyaan kami surat tanah tersebut dibuat dan datang dari mana?,”kata dia.

IMG-20190917-WA0041

HGU menurut peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, guna bangunan dan hak pakai tanah pasal 8 berbunyi HGU diberikan paling lama tiga puluh lima tahun dan dapat diperpanjang sampai dua puluh lima tahun. kemudian hak HGU dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak jika tanah ini masih diusahakan dengan baik dan syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak. Nyatanya disini tidak menceritakan hak milik tanah, tetapi kenapa timbul hak milik,” tegas Jolly lagi.

Lanjut Jolly, yang lebih gila lagi, masyarakat setempat tidak di ijinkan melakukan penggarapan oleh pihak yang manyatakan bahwa tanah tersebut milik mereka. adanya pelarangan, tetapi masyarakat setempat tetap bersekuku bahwa tanah tersebut milik negara dan dianggap sebagai tanah garapan.

Kasus ini sudah pernah di proses pada tahun 1999 perkara pidana nomor 17 Pit C 99, antara para terdakwa melawan pemilik hak sertifikat Mumu CS. Yang menjadi pokok dakwaan bahwa sertifikat yang duluhnya hak milik tidak dapat dibuktikan dan tidak mengikat secara hukum tetapi pada tahun 2015 dibeli Jimmy Widjaja kepada keluarga Mumu.

Ini sertifikat hak milik tahun 1999 baik perkara perdana maupun perdata dinyatakan lagi tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum karena ada unsur penipuan. Dan saat ini sudah dibeli Jimmy Wijaja dan diperkarakan di PNM.

Pada sidang pertama yang dilaksankan di ruang sidang PNM, Kamis (12/09/2019), dengan durasi 15 menit. Sidang dipimpin langsung oleh ketua PNM Lukman Bachmid dengan membacakan surat dakwaan.

Pada pembacaan surat yang dibacakan oleh Lukman Bachmid terhadap dakwaan dinilai pihak Pengacara terdakwa, Yudi Robot dan Rolly Toreh ada hal yang kurang dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan baik pada penulisan identitas, agama, tahun kejadian dan tanggal kepemilikan tanah yang tidak jelas nomor yang dikeluarkan. Setelah membacakan surat dakwaan. hakim bertanya apakah pihak terdakwa akan melakukan Eksepsi dengan tegas pihak pengacara terdakwa mengiyakan adanya Eksepsi yang akan dilaksanakan Senin, (16/09/2019).

Pada sidang kedua, Senin (16/09/2019) dini hari dengan durasi 15 menit. Tim penasehat hukum ke lima terdakwa membacakan Nota (Eksepsi) terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulut.

Pembacaan Eksepsi dilakukan di PNM. Penasihat hukum terdakwa, Yuddi Robot dan Rolly Toreh, mengatakan setelah membaca dan meneliti surat bacaan dari penuntut umum, pihaknya menilai surat dakwan itu tidak memenuhi persyaratan Formil dan Materil sebagaimana diatur pada pasal 142 KUHAP.

“Isi dalam surat Dakwaan keliru dilihat dari perubahan dakwaan pada saat sidang, seharusnya menurut pasal 144 KUHAP. Perubahan harus dilakukan 7 hari sebelum sidang dimulai,”katanya

Ada banyak hal yang salah dilihat pada unsur formal dan materil. Kedua unsur ini harus jelas, cermat, lengkap dan harus diceritakan secara jelas kronologisnya atau perbuatan terdakwa. Nyatanya di surat dakwaan umur, agama , tahun kronologi beserta nomor sertifikat tidak jelas atau tidak sesuai fakta.

Ketika pembacaan Eksepsi sudah dibacakan. Tim kejaksaan meminta hak jawab terkait Eksepsi yang sudah disampaikan oleh tim pengacara terdakwa pada Kamis, (19/09/2019) masuk ke sidang ke tiga.

Yudy Robot saat ditemui langsung di PNM, Senin (16/09/2019) mengatakan proses ini sangat prematur karena perkara ini pernah diputuskan. Jadi ini terjadi pengulangan perkara yang dalam aturan hukum di Indonesia tidak berlaku.

“Tetapi kami selaku penasehat hukum dari ke lima terdakwa ini akan terus mengikuti proses dan tahapan menghargai setiap apa yang selama ini sudah berjalan dan oleh sebab itu, kami telah mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim dalam hal ini menanggapi dari dakwaan jaksa penuntut umum,” Ujarnya.

Ia menambahkan agar hakim bersikap netral, objektif dan melihat persamaan disemua ras, di dalam penerapan hukum. Ungkap Yudi” sembari di dampigi oleh masyarakat dan Organisasi Bantuan Hukum Pro Eklesia, POSPERA, LP – KPK SULUT.

Reporter : ECD

Editor / Publisher : zai