146 Views
oleh

Demi Kenyamanan Masyarakat, Pemkot Sidak Hewan Kurban

Probolinggo , Bratapos com – Demi kenyamanan dan melindungi hak-hak masyarakat yang niat berkorban di Hari Raya Idul Adha 1440 H, Wawali Mochammad Soufis Subri bersama tim terkait menyidak pedagang hewan kurban yang tersebar di beberapa lokasi. Hasilnya, masih ada pedagang yang menjual hewan belum cukup umur alias belum berganti gigi (poel).

Kamis (8/8), sidak diawali di Jalan Hayam Wuruk kemudian di Jalan Cokroaminoto Jalan Gubernur Suryo (kuburan Ungup-ungup) dan berakhir di Hidayatullah. Wawali Subri didampingi Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sudiman, MUI dan Polres Probolinggo Kota.

Tahun ini ada 54 lokasi pedagang hewan kurban dengan jumlah ternak (terdiri dari sapi, kambing dan domba) 1.549 ekor. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 38 lokasi, jumlah ternak 888 ekor.

Melalui sidak ini, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat dalam penyediaan hewan kurban yang layak dan sesuai untuk menyediakan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Juga untuk melakukan antisipasi penyakit hewan menular pada hewan kurban sebelum disembeli.

Sidak tersebut juga sebagai sarana untuk memberikan penyuluhan kepada pedagang tentang syarat-syarat hewan kurban yang sesuai syariat Islam. Hewan kurban yang memenuhi kaidah kesehatan hewan, kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Kami menemukan hewan kurban belum cukup umur atau belum poel. Ada juga yang mengidap penyakit mulut dan mata tetapi sudah diobati dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Yang sakit mata sudah sembuh, yang sakit mulut harus disingkirkan biar tidak dijual ke masyarakat. Kami akan terus memantau, masih ada waktu sisa tiga hari agar masyarakat terlindungi membeli hewan kurban, jelas Wawali Subri.

Melihat semakin banyaknya pedagang dan hewan kurban dijual, wawali berharap masyarakat dan pemerintah lebih waspada karena dari tahun ke tahun ada saja penyakit yang ditemukan pada hewan kurban.

Disinilah pemerintah hadir untuk melindungi dan memfasilitasi, kami mengecek kesiapan terkait penyakit yang mungkin diderita hewan kurban, imbuhnya.

Wawali Subri pun mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Pedagang juga diminta tidak semata-mata agar dagangannya laku kemudian menjual seenaknya kepada masyarakat.

DPKP setempat sudah melakukan pemantauan ke pedagang kurban dan menempelkan kertas yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan serta pengawasan. Belilah di pedagang yang sudah tertera kertas stiker dari kami. Itu menunjukkan dagangan kurban disana telah diperiksa oleh petugas, ujar Plt DPKP Sudiman.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Kiai Dofir Dimyati menuturkan, hewan kurban yang dibeli tidak buta, tidak sakit, tidak pincang dan tidak kurus. Persyaratan itu harus terpenuhi. Usia harus sudah poel satu. Kalau tadi ada yang mengatakan 6 bulan cukup (untuk berkurban), itu kalau sudah poel, kalau belum poel ya tidak bisa. Kecuali usianya 1,5 tahun sampai 2 tahun, ucapnya.

Ipda Juminem, Kanit Binmas Polsek Mayangan menambahkan, ia berharap pembeli yang ingin berkurban harus pinter-pinter membeli hewan karena sidak sudah menemukan hewan kurban belum cukup umur. Warga harus tahu itu. Kami (pihak kepolisian) memberikan imbauan saja kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban sesuai syariat Islam, imbuhnya.

Reporter : Saiful

Editor / Publisher : zai