SUMENEP, Bratapos.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar pendampingan “Fasilitasi dan Pemantapan Pendampingan Desa bagi Pendamping Lokal Desa Tahun 2019” di hotel utami Sumekar Sumenep.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengatakan tujuan kegiatan Fasilitasi dan Pemantapan Pendampingan Desa bagi Pendamping Lokal Desa Tahun 2019, untuk memberikan Pemantapan Kapasitas Pendamping Lokal Desa dalam memfasilitasi pelaksanaan program inovasi desa di lokasi tugas masing-masing.
“Selain demikian, juga meningkatkan keterampilan Pendamping Lokal Desa dalam memfasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian program dan
meningkatkan keterampilan Pendamping Lokal Desa dalam memahami mekanisme pendampingan,” katanya.
Menurutnya, adapun acuan dasar pelaksanaan tersebut antara lain Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Ditjen PPMD Tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2019 tentang Penjabaran PAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep Nomor : 188/20/KEP/435.118.3/2018 tentang Panitia Pelaksana, Narasumber dan Peserta Fasilitasi dan Pemantapan Pendampingan Desa bagi Pendamping Lokal Desa Tahun 2019.
“Pelaksanaan kegiatan Fasilitasi dan Pemantapan Pendampingan Desa bagi Pendamping Lokal Desa Tahun 2019 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari,” paparnya.
Dalam kegiatan Fasilitasi dan Pemantapan Pendampingan Desa bagi Pendamping Lokal Desa Tahun 2019 di ikuti sebanyak 92 orang dari 27 Kecamatan se Kabupaten yang merupakan Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) dari masing masing Wilayah Tugas.
Reporter : zainur
Editor : Dr
Publisher : Redaksi