PATI , Bratapos.com – Program PTSL di Pati ramai dibicarakan , di satu sisi ada unsur membantu masyarakat , namun kali ini sangat merugikan masyarakat . Seorang Warga yang berasal dari dukuh Condro, desa Karangsumber , Winong ,sebutlah “SR” kecewa dan mempersoalkan Hasil sertifikat PTSL yang diselenggarakan desa asal usulnya.Warga Karang sumber yang merasa dirugikan ini menceritakan kronologisnya kepada Bratapos.com , Jumat ( 10/05 ).
SR mempersoalkan atas dugaan kecurangan panitia yang mempermudah Tanda tangan Pemilik dan Hakwaris dari tanah C tersebut . sebab status tanah masih sengketa , namun di “ colong laku “ oleh Penitia PTSL dengan memalsukan tandatangan keluarga penewima waris yang seharusnya diajak diskusi dan dipecahkan sesuai dengan Haknya masing-masing.
“SR” menyesalkan langkah Kepala Desa Karang sumber yang mempermudah dan di duga memalsukan tanda tangan keluarga dari pemilik tanah tersebut tanpa mempertimbangkan Hak kepemilikan atas tanah apakah sduah jelas surat –suratnya atau belum .
Para Ahli Waris atas tanah Yang dirugikan , berniat menggugat dan melaporkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan terkait pemalsuan tandatangan yang dilakukan entah siapa tersebut.
Sebab dengan keluarnya sertifikat atas nama milik satu orang tersebut tanpa izin dan tanda tangan dari pemilik dan ahli waris” benefisier” artinya sudah ada tipu daya dan perampasan hak seseorang atas Tanah yang dimilikinya ,dengan jalan rekayasa yang dilakukan bersama dengan Panitia.
Fihak korban akan mensommasi kepala Desa Karang sumber terkait dengan dugaan Pemalsuan Hak waris atas tanah yang disertifikatkan melalui Program PTSL tersebut , apakah akan ditempuh dengan Upaya Hukum atau dengan kekeluargaan.
Reporter : Sholihul Hadi
Editor : zai
Publisher : Redaksi