PATI , Bratapos.com – Telah terungkap pencurian kayu jati hutan di Lunggoh , Puncakwangi Pati , 22/04/2019 dinihari , pelaku an .”NG”, Warga Ngronggo , Jaken , Pati ,ditangkap POLMOBHUT KPH PATI, di DP KPH Lunggoh , Mojoagung , Pucak wangi , selanjutnya diserahkan Ke Polsek Pucakwangi untuk diproses Hukum.
Barang bukti ditemukan berupa Sepeda motor untuk mengangkut Kayu, kayu Jati glondongan dan sebuah Kampak , di amankan sebagai barang Bukti Yang berwajib guna Investigasi Lanjutan . Selanjutnya menurut keterangan Investigasi yang berwajib , “NG” mencuri kayu untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari .
Tersangka selanjutnya dititipkan untuk ditahan di “Tahanan polres PATI” , sedangkan proses Administrasi dan identifikasi masih dilanjutkan di Pucak wangi,Proses lanjutan segera akan menyusul , dilipahkan ke Polres PATI . Kapolres Pati , AKBP John Wesly Arianto , melalui Kapolsek Puncak wangi AKP Sumadi SH , menyampaikan ,” perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal UU RI No. 18 / Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan dan Sumber daya Alam.
Selanjutnya , atas kejadian ini agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi masyarakat , dan menghimbau agar semua Masyarakat sadar bersama-sama menjaga Hutan , untuk menghindari Bencana alam banjir, erosi dan longsor. Demi keselamatan anak cucu kita semua “ Pungkasnya.
Reporter : Sholihul hadi
Editor : dr
Publisher : Redaksi